Cara Dan Syarat Dapatkan Bansos Bulan Juni 2024
Bantuan Sosial (Bansos)
program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Bansos diberikan berupa uang, barang, dan jasa kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat miskin, tidak mampu, dan rentan terhadap risiko sosial.
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai program bansos, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos
Untuk bisa menerima bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS. DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
-
Daftar DTKS secara offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
-
Daftar DTKS secara online
- Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Cara Mengecek Penerima Bansos
Berikut cara mengecek penerima bansos cair bulan Juni 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, BPNT, dan bansos beras 10 Kg:
-
Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
-
Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
-
Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
-
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
-
Klik tombol CARI DATA.
-
Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
-
Sementara itu, untuk mengecek PIP bisa dengan cara:
-
Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
-
Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
-
Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
-
Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos
-
Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.
-
Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
-
Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH)
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
-
Bukan Pendamping Sosial
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

