Kamis, September 25, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
0
Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

Cara dan Syarat Mengurus SKCK Dengan Mudah 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri untuk mencatat informasi mengenai catatan kriminal seseorang.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus SKCK dengan mudah dan tepat.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

  1. Jika Anda Warga Negara Indonesia (WNI), persiapkan:

    – Salinan KTP (serta bawa KTP asli)
    – Salinan Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
    – Salinan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
    – Salinan Kartu Keluarga (KK)
    – Dokumen Sidik Jari
    – Salinan kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
    – 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA), persiapkan:

    – Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
    – Salinan KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
    – Salinan Paspor
    – Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    – Salinan IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
    – Salinan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
    – Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    – 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Cara Mengurus SKCK Secara Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar atau masuk ke akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.

  4. Lampirkan dokumen persyaratan.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan benar.

  6. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode.

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKCK fisik.

Cara Mengurus SKCK Secara Offline

  1. Kunjungi langsung Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan untuk SKCK baru.

  3. Isi formulir pembuatan SKCK yang disediakan.

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK dan tunggu proses selesai.

Mengurus SKCK tidaklah sulit jika Anda mengikuti panduan ini. Mulai dari persyaratan yang diperlukan hingga cara pengurusan baik secara daring maupun langsung, semua terstruktur dengan baik. Biaya pengurusan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara daring atau di loket pelayanan. Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan SKCK sesuai persyaratan yang berlaku.

Tags: Cara Mengurus SKCK Secara OfflineCara Mengurus SKCK Secara OnlineSyarat Pembuatan SKCK Baru
Previous Post

Cara Mendapatkan Uang Tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Next Post

Cara Mudah Mencairkan Dana dari BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023

Next Post
Cara Mudah Mencairkan Dana dari BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023

Cara Mudah Mencairkan Dana dari BPJS Ketenagakerjaan secara Online 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.