Sabtu, Mei 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Isi Ekinerja 2024 dan Tahap Membuat SKP

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Berita
0
Cara Isi Ekinerja 2024 dan Tahap Membuat SKP

Cara Isi Ekinerja 2024 dan Tahap Membuat SKP

Cara Isi Ekinerja 2024 dan Tahap Membuat SKP

Ekinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dua konsep yang sangat penting dalam manajemen kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan maupun organisasi lainnya. Ekinerja merupakan sistem penilaian kinerja berbasis elektronik yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penilaian kinerja pegawai. Melalui Ekinerja, proses penilaian kinerja yang sebelumnya dilakukan secara manual dan sering memakan waktu lama, kini dapat dilakukan secara cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem ini membantu memastikan bahwa setiap pegawai dinilai secara objektif berdasarkan kontribusi mereka terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen resmi yang memuat rincian tugas, tanggung jawab, dan target kinerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. SKP disusun berdasarkan rencana strategis organisasi dan menjadi acuan utama dalam penilaian kinerja pegawai. Setiap pegawai bersama dengan atasannya menetapkan SKP di awal periode, memastikan bahwa target yang ditetapkan realistis dan dapat dicapai. SKP tidak hanya berfungsi sebagai panduan bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka, tetapi juga sebagai alat pengukur untuk menilai sejauh mana kinerja mereka memenuhi harapan organisasi.

Cara Isi Ekinerja BKN 2024

  1. Verifikasi Data

    Pastikan semua pengaturan profil dan data diri sudah benar.

  2. Akses Menu Utama SKP

    Masuk ke menu utama SKP.

  3. Tambah Periode SKP

    Klik ‘Tambah Periode SKP’. Kemudian tetapkan periode untuk satu tahun (misalnya, 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024) dengan pendekatan kuantitatif. Selanjutnya klik ‘Oke’.

  4. Detail SKP dan Tambah RHK

    Klik ‘Detail SKP’. Kemudian klik ‘Tambah RHK’ untuk memasukkan uraian SKP.

  5. Pengisian SKP

    • Eselon 2
      Di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Organisasi’ untuk SKP yang akan diturunkan atau diintervensi ke bawahan, dan ‘Individu’ untuk SKP target individu. Selanjutnya di menu ‘Jenis RHK’, pilih ‘Utama’. Silahkan isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
    • Eselon 3 atau 4
      Pada menu ‘Rencana Hasil Kerja Atasan yang Diintervensi’, pilih SKP atasan yang akan diintervensi. Kemudoian di menu ‘Klasifikasi RHK’, pilih ‘Utama’. Silahkan isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
    • Staf
      Langsung isi ‘Rencana Hasil Kerja’ dengan uraian SKP.
  6. Tambah Indikator

    Klik ‘Tambah Indikator’. Kemudian pilih ‘Aspek Kuantitas’. Selanjutnya isi ‘Indikator’ sesuai uraian SKP atau indikator yang ada di PK. Setelah itu isi ‘Target’ sesuai angka target.

  7. Pengisian SKP Lanjutan

    Lakukan pengisian SKP sampai selesai penginputan hasil kerja.

  8. Perilaku Kerja

    Sesuai dengan core value BerAKHLAK, hanya diisi oleh atasan jika ada ekspektasi khusus untuk bawahan di luar core value tersebut. Jika Tidak, bagian ini dapat dikosongkan.

  9. Pengajuan SKP

    Klik ‘Ajukan SKP’ jika sudah selesai. Jika belum lengkap, jangan klik tombol tersebut agar status SKP tetap ‘Draft’ dan bisa diedit.

  10. Status SKP

    Setelah diajukan, status SKP berubah menjadi ‘Pengajuan/Persetujuan’ dan tidak dapat diubah lagi. Selain itu, atasan dapat mengubah statusnya kembali ke ‘Draft’ jika ada kesalahan pengisian.

Tahap Penilaian SKP

  • Penilaian SKP:

    1. Pastikan status SKP berstatus ‘Disetujui’
    2. Buka menu ‘SKP’, pilih ‘Evaluasi’, kemudian pilih ‘Periode Evaluasi’, ‘Pelaksanaan Tugas’, dan ‘Pengisian Dokumen Pendukung’
    3. Di bagian ‘Dokumen Pendukung’, klik ‘Tambah’, masukkan nama file yang mendukung pencapaian target, dan isi ‘Dokumen Pendukung’ dengan tautan file yang menyimpan dokumen terkait.
    4. Di bagian ‘Realisasi’, klik ‘Tambah’, masukkan target yang telah dicapai, dan pada menu ‘Sumber Data’, masukkan nama dokumen/aplikasi/hasil survei yang mendukung kegiatan tersebut.
  • Penilaian SKP Bawahan:

    1. Setelah bawahan menyelesaikan pengisian dokumen pendukung dan realisasi SKP, atasan memiliki peran untuk melakukan evaluasi.
    2. Pastikan bawahan telah mengisi semua bagian ‘Dokumen Pendukung’ dan ‘Realisasi’.
    3. Atasan membuka menu ‘SKP’, memilih ‘Evaluasi’, ‘Periode Evaluasi’, ‘Pemantauan dan Evaluasi’, lalu ‘Evaluasi SKP Bawahan’.
    4. Klik ‘Ubah’ pada ‘Penilaian Hasil Kerja’, kemudian pilih evaluasi yang sesuai dengan hasil kerja bawahan.
    5. Lakukan hal yang sama untuk menilai ‘Perilaku Kerja’ bawahan.
    6. Predikat akan muncul secara otomatis sesuai dengan evaluasi atasan terhadap penilaian hasil kerja dan perilaku kerja.

Dengan adanya Ekinerja dan SKP, organisasi dapat lebih mudah memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara berkelanjutan. Implementasi sistem ini mendukung transparansi dan akuntabilitas, karena setiap penilaian kinerja didasarkan pada data yang objektif dan terukur. Selain itu, Ekinerja memungkinkan adanya umpan balik yang cepat dan konstruktif, yang dapat digunakan oleh pegawai untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja mereka. Pada akhirnya, Ekinerja dan SKP tidak hanya bertujuan untuk menilai dan meningkatkan kinerja individu pegawai, tetapi juga untuk mencapai tujuan strategis organisasi secara keseluruhan, sehingga mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional.

Tags: BKN 2024Cara Buat SKPCara Isi Ekinerja 2024Cara Isi Ekinerja BKN 2024Penilaian SKP BawahanTahap Penilaian SKP
Previous Post

Cara Memunculkan Kembali Kursor di Laptop

Next Post

Daftar PKH 2024, Cair BLT Rp 3 Juta dari Kemensos

Next Post
Daftar PKH 2024, Cair BLT Rp 3 Juta dari Kemensos

Daftar PKH 2024, Cair BLT Rp 3 Juta dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.