Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebelum mengajukan klaim, ahli waris perlu memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat, cara klaim, hingga besaran manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim JKM, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja dan ahli waris.
- KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Referensi kerja.
- Buku tabungan ahli waris.
- NPWP apabila nilai saldo klaim lebih dari Rp50 juta.
Cara Mengecek Status Klaim Jaminan Kematian
Sebelum atau setelah proses pengajuan, peserta maupun ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara online dengan langkah-langkah berikut.
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor KPJ.
- Klik menu “Informasi Status Klaim”.
- Sistem akan menampilkan status pengajuan klaim yang sedang diproses.
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Selain melakukan pengecekan secara online, proses klaim Jaminan Kematian juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya.
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang untuk mengakses aplikasi klaim.
- Aktifkan fitur GPS pada smartphone dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Pilih program Jaminan Kematian (JKM) pada halaman utama aplikasi klaim.
- Pilih hubungan sebagai ahli waris, kemudian lakukan verifikasi melalui Captcha.
- Isi data pemohon (ahli waris) secara lengkap, termasuk identitas dan informasi kontak yang masih aktif.
- Lengkapi data tenaga kerja, termasuk informasi pekerjaan dan riwayat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila tenaga kerja memiliki anak yang memenuhi syarat menerima manfaat, isi data anak secara lengkap.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim, seperti Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan kematian, serta surat keterangan ahli waris.
- Setelah pengajuan berhasil dikirim, sistem akan memberikan notifikasi melalui aplikasi.
- Tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas di kantor cabang untuk memperoleh nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean guna melakukan verifikasi data melalui PC atau tablet yang tersedia di pojok digital kantor cabang.
- Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Pemohon juga dapat mengisi e-survey sebagai penilaian terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila seluruh proses telah selesai dan klaim disetujui, santunan Jaminan Kematian akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Besaran Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris peserta Program Jaminan Kematian berhak memperoleh manfaat dengan total nilai hingga Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta.
Berikut rincian manfaatnya.
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.
- Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan beberapa hal berikut.
- Seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai.
- Data ahli waris yang dicantumkan sama dengan data yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Nomor rekening yang digunakan untuk pencairan santunan masih aktif.
- Seluruh informasi yang diisi pada aplikasi klaim sesuai dengan dokumen pendukung.
Penutup
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Pastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, ikuti prosedur pengajuan sesuai ketentuan, dan lakukan pengecekan status klaim secara berkala agar proses pencairan santunan kepada ahli waris dapat berjalan dengan lancar.



