Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar untuk memperoleh berbagai perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain sebagai bukti legalitas usaha, kepemilikan NIB kini semakin penting seiring berkembangnya ekosistem bisnis digital. Bahkan, pelaku usaha yang ingin berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki identitas usaha, paling sedikit berupa NIB.
Lantas, bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM? Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem OSS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha yang digunakan sebagai identitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
NIB juga menjadi persyaratan utama untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, memperoleh layanan pemerintah, hingga mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Manfaat Memiliki NIB
Bagi pelaku UMKM, memiliki NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjadi identitas resmi pelaku usaha.
- Mempermudah pengurusan izin usaha melalui OSS.
- Menjadi syarat mengikuti berbagai program bantuan dan pembinaan pemerintah.
- Memudahkan akses pembiayaan atau kredit usaha.
- Menjadi persyaratan untuk berjualan di sejumlah marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace diwajibkan memiliki identitas usaha paling sedikit berupa NIB. Penyelenggara marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Cara Membuat NIB untuk UMKM
Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Sistem OSS
Masuk ke sistem OSS menggunakan akun UMKM yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu Kelola NIB
Pada halaman utama, pilih menu Kelola NIB, kemudian klik Tambah Bidang Usaha.
3. Lengkapi Data KBLI
Isi informasi mengenai:
- Jenis usaha.
- Bidang usaha.
- Ruang lingkup usaha.
- Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Setelah selesai, klik Lanjut.
4. Isi Data Validasi Risiko
Masukkan informasi yang diminta, antara lain:
- Luas lahan usaha.
- Satuan luas.
- Nilai modal usaha.
Selanjutnya pilih Validasi Risiko.
5. Lengkapi Data Perizinan Usaha
Apabila proses validasi telah selesai, isi data perizinan usaha sesuai petunjuk pada sistem, kemudian klik Lanjut.
6. Isi Lokasi Usaha
Lengkapi alamat usaha secara lengkap dan jawab seluruh pertanyaan pada kuesioner yang tersedia sesuai kondisi sebenarnya.
Jika sudah benar, klik Lanjut.
7. Tambahkan Produk atau Jasa
Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, kemudian isi informasi mengenai produk atau jasa yang dijalankan.
Setelah selesai, klik Simpan.
Apabila muncul notifikasi bahwa data berhasil disimpan, klik Kembali.
8. Simpan Data Usaha
Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha.
Pastikan sistem menampilkan pemberitahuan bahwa data usaha berhasil disimpan.
9. Terbitkan NIB
Masuk ke menu Pengurusan NIB, lalu pilih nama usaha yang telah didaftarkan.
Selanjutnya pilih:
- Kelola.
- Proses Penerbitan NIB.
- Terbitkan.
Centang pernyataan bahwa seluruh data telah dibaca dan disetujui, kemudian klik Simpan.
Jika proses selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh maupun dicetak melalui sistem OSS.
Berapa Digit Nomor NIB?
Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka.
Dokumen NIB yang diterbitkan melalui OSS telah dilengkapi tanda tangan elektronik beserta fitur pengaman sebagai bentuk autentikasi dokumen resmi.
Selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya, NIB tetap berlaku sehingga tidak perlu diperpanjang secara berkala.
NIB Menggantikan Berbagai Izin Usaha
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menyederhanakan sistem perizinan usaha melalui penerapan NIB.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus sejumlah dokumen yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Angka Pengenal Impor (API).
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Seluruh identitas usaha tersebut kini terintegrasi dalam satu sistem melalui Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan secara elektronik melalui OSS.
Kesimpulan
Dengan proses yang sepenuhnya dilakukan secara online, pembuatan NIB untuk UMKM kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Oleh karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB sebaiknya segera melakukan pendaftaran agar usahanya memiliki legalitas resmi sekaligus lebih mudah mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.



