Di era digital seperti sekarang, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus datang langsung ke kantor kepolisian. Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang cepat dan praktis. Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang sibuk atau tidak memiliki waktu luang untuk datang ke SATPAS atau kantor polisi terdekat.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa mendaftar SIM, mengikuti ujian teori, hingga menjadwalkan ujian praktik tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. Berikut panduan lengkap cara membuat SIM baru secara online pada 2026 beserta rincian syarat dan biayanya.
Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Mendaftar SIM secara online kini lebih mudah dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi & Verifikasi Data
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi pembuatan SIM melalui App Store atau Google Play. Setelah aplikasi terpasang, lakukan verifikasi data diri dan pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. - Pendaftaran SIM & Pembayaran
Masuk ke menu SIM dan pilih pendaftaran SIM baru. Isi data diri sesuai petunjuk dan lanjutkan dengan proses pembayaran pendaftaran. - Ujian Teori & Penjadwalan Ujian Praktik
Setelah mendaftar, calon pemohon wajib mengikuti ujian teori. Jika lulus, jadwalkan ujian praktik di SATPAS yang dipilih melalui aplikasi. - Pengambilan SIM
Setelah berhasil melewati ujian praktik, SIM dapat diambil langsung di SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Membuat SIM Secara Online 2026 dengan Mudah
Syarat pembuatan SIM online hampir sama dengan pembuatan SIM secara offline. Agar proses berjalan lancar, pastikan memenuhi ketentuan berikut:
- Ketentuan Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM D I: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A & SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I umum: minimal 22 tahun
- SIM B II umum: minimal 23 tahun
- Syarat Administrasi
- Bukti pendaftaran online
- E-KTP
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, diterbitkan maksimal 6 bulan sebelumnya
- Perekaman biometrik
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Syarat Kesehatan & Tes Psikologi
- Kesehatan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, dan fungsi anggota tubuh lainnya
- Kesehatan mental & tes psikologi: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
- Ujian Teori & Praktik
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
Dengan mempersiapkan semua persyaratan di atas, proses pembuatan SIM online bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Jadi, bagi Sahabat yang ingin membuat SIM di tahun 2026, aplikasi Digital Korlantas Polri adalah solusi praktis untuk mengurus SIM tanpa repot antre panjang.

