Cara Membuat SKCK Online Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sering menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, mengurus visa, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya. Kini, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui Super App Polri, sehingga proses pengisian data menjadi lebih praktis sebelum mengambil dokumen di kantor kepolisian.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut syarat, cara membuat SKCK online, serta biaya yang perlu diketahui.
Syarat Membuat SKCK Online
Untuk mengajukan SKCK melalui Super App Polri, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syarat penting adalah memiliki kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang masih aktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Selain itu, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah.
- Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah untuk WNI atau kuning untuk WNA.
- Pasfoto menggunakan pakaian sopan dan berkerah.
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan (khusus untuk keperluan ke luar negeri).
- Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang masih aktif (untuk WNI di dalam negeri).
Cara Membuat SKCK Online melalui Super App Polri
1. Unduh dan Masuk ke Aplikasi
- Unduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih Masuk.
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan NIK, email, atau nomor ponsel yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, pilih Daftar Akun Baru, isi identitas yang diminta, buat kata sandi, lalu masukkan kode OTP untuk menyelesaikan registrasi.
2. Lakukan Verifikasi Identitas
- Pilih kewarganegaraan.
- Lakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Setelah verifikasi berhasil, kembali ke halaman utama aplikasi.
3. Pilih Layanan SKCK
- Masuk ke menu SKCK.
- Pilih Simpan dan Lanjutkan.
- Tentukan lokasi pengajuan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
4. Isi Data Alamat
Masukkan alamat tempat tinggal sesuai dengan data yang tercantum pada KTP, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Lengkapi Data Diri
Isi seluruh informasi yang diminta, meliputi:
- Data keluarga, seperti status perkawinan, nama ayah kandung, ibu kandung, dan pasangan.
- Ciri fisik, seperti tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
- Riwayat pendidikan, termasuk jenjang pendidikan terakhir, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta tahun kelulusan.
- Informasi tambahan, seperti riwayat perjalanan ke luar negeri, hobi, dan nomor kontak darurat.
Pastikan seluruh data diisi dengan benar sebelum melanjutkan.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen yang telah disiapkan, seperti:
- Foto Kartu Keluarga (KK) atau ijazah.
- Format file JPG atau PNG.
- Ukuran file maksimal 5 MB.
Setelah seluruh dokumen berhasil diunggah, pilih Selesai.
7. Lengkapi Data Pengajuan
- Unggah pasfoto resmi sesuai ketentuan.
- Pilih klasifikasi keperluan, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.
- Tentukan jenis dan detail keperluan pembuatan SKCK.
- Pilih lokasi serta tanggal pengambilan SKCK (Senin–Jumat).
- Tentukan apakah SKCK akan diambil sendiri atau diwakilkan.
8. Periksa Data dan Kirim Pengajuan
Sistem akan menampilkan seluruh data yang telah diisi.
- Periksa kembali seluruh informasi.
- Jika ada kesalahan, pilih Koreksi.
- Jika seluruh data sudah benar, pilih Data Sudah Benar.
- Setujui pernyataan yang tersedia, lalu kirim permohonan.
9. Lakukan Pembayaran
Setelah pengajuan dikirim, lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia di aplikasi.
10. Ambil SKCK
Apabila proses pengajuan dan pembayaran telah selesai, SKCK dapat diambil sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih dengan membawa:
- Bukti pembayaran.
- Fotokopi KTP.
Berapa Biaya Membuat SKCK Online?
Biaya penerbitan SKCK melalui Super App Polri sebesar Rp30.000.
Pembayaran dilakukan menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA). Selain melalui BRImo, pembayaran juga dapat dilakukan melalui:
- ATM BRI.
- Internet Banking BRI.
- Mobile banking bank lain (transfer antarbank).
- E-wallet yang mendukung pembayaran ke virtual account.
Tips agar Pengajuan SKCK Online Berjalan Lancar
- Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan mudah dibaca.
- Gunakan data yang sesuai dengan KTP dan dokumen resmi lainnya.
- Periksa kembali setiap informasi sebelum mengirim pengajuan.
- Pastikan kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan dalam status aktif.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil SKCK.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK kini semakin mudah berkat layanan Super App Polri yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara online. Dengan menyiapkan seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan pendaftaran dengan benar, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan praktis.
Meski sebagian besar proses dilakukan secara digital, pemohon tetap harus datang ke kantor kepolisian yang dipilih untuk mengambil SKCK sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar agar tidak menghambat proses penerbitan SKCK.



