Cara Mencairkan JHT Secara Online, Simak Juga Syarat Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan 2024
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. JHT ini merupakan bentuk tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja memiliki sumber dana yang dapat diandalkan untuk menunjang kehidupan mereka di masa tua, sehingga mereka tidak perlu bergantung sepenuhnya pada keluarga atau pihak lain. JHT memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja di masa tua mereka, sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja.
Namun, sebelum Anda dapat mencairkan JHT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi masa kepesertaan minimal yang ditentukan. Kedua, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan pensiun. Ketiga, Anda harus memastikan bahwa data diri dan informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah terverifikasi dan valid. Dengan memenuhi persyaratan ini, proses pencairan JHT dapat berjalan lebih lancar dan cepat, sehingga Anda bisa segera menikmati manfaat dari tabungan yang telah Anda kumpulkan selama masa kerja.
Para penerima Jaminan Hari Tua (JHT) yang ingin mencairkan dana JHT secara online dapat mengikuti tata caranya yang tercantum dibawah. Namun, sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut, anda harus memenuhi persyaratan – persyaratan dibawah ini :
Syarat Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan 2024
Berikut dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan 2024 :
-
Usia pensiunan penerima JHT 56 tahun
-
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Mengundurkan diri
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
-
Mendapat sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHKJMO BPJS Ketenagakerjaan
Adapun jenis PHK di BPJS ketenagakerjaan, seperti berikut:
-
Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
-
Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
-
Bekerja karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Dokumen untuk Mengajukan JHT
Jika anda ingin mengajukan JHT, silahkan persiapkan berkas- berkas dibawah ini:
-
Buku Tabungan
-
e-KTP
-
kartu peserta BPJAMSOSTEK
-
kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
-
Surat Pengalaman Kerja
-
Surat Perjanjian Kerja
-
Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Internasional (PHI)
-
Surat Keterangan Pensiun
-
NPWP (apabila ada)
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Apabila anda sudah memenuhi persyaratan – persyaratan di atas, anda dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut dibawah ini tata caranya:
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Link Lapak Asik
-
Silahkan browser link berikut : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Masukkan data diri anda seperti NIK, Nama Lengkap, serta Nomor Kepesertaan
-
Secara otomatis situs akan memvalidasi dan memverifikasi data anda atas kelayakan
-
Jika sudah di verifikasi, peserta akan diarahkan untuk mengisi data dengan lengkap sesuai permintaan yang tampil di layar
-
Tahap selanjutnya anda diminta untuk upload berkas – berkas persyaratan
-
Bagi peserta yang telah berhasil registrasi akan mendapatkan notifikasi yang berisi informasi jadwal serta kantor cabang
-
Nantinya, peserta akan dihubungi via video call untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal pada notifikasi (sediakan berkas ali anda)
-
Proses registrasi anda telah selesai. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui nomor rekening yang sudah anda lampirkan.
-
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Selain melalui link lapak asik, anda juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, berikut dibawah ini tata caranya:
-
Kunjungi aplikasi JMO, selanjutnya tekan opsi “Jaminan Hari Tua”
-
Tekan opsi “Klaim JHT” kemudian ikuti petunjuk yang ada
-
Masukkan data kepesertaan dan kemudian unggah berkas yang dibutuhkan
-
Silahkan berswafoto sesuai dengan petunjuk BPJS Ketenagakerjaan
-
Masukkan data NPWP dan kemudian masukkan rekening bank anda yang masih aktif untuk pencairan JHT
-
Apabila sudah di verifikasi, nantinya dana pencairan akan dikirim ke rekening yang sudah anda cantumkan.
-
-
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Secara Langsung
Apabila anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) secara langsung, anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan dengan cara – cara berikut :
-
Bawa berkas persyaratan yang di perlukan
-
Masukkan data anda di formulir JHT
-
Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan
-
Masukkan penilaian kepuasan anda melalui e-survei (apabila ada)
-
Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening anda
-
Dengan memahami pentingnya Jaminan Hari Tua (JHT) dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat memastikan bahwa masa pensiun Anda akan lebih terjamin dan aman secara finansial. Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi Anda, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga Anda di masa depan. Melalui perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap prosedur pencairan JHT, Anda dapat menikmati hasil jerih payah Anda selama bekerja dengan tenang, tanpa perlu khawatir tentang kesejahteraan finansial di masa tua. Jangan lupa untuk selalu memantau dan memastikan keakuratan data kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan agar semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

