Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Pengendara kendaraan bermotor yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Proses pengurusan ini melibatkan beberapa dokumen yang harus disiapkan serta biaya yang berbeda-beda tergantung pada golongan SIM yang dimiliki. Berikut ini langkah-langkah serta detail mengenai dokumen dan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang pada tahun 2023.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SIM Hilang

  1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat (Polsek atau Polres).

  2. Fotokopi SIM yang hilang (jika masih ada).

  3. KTP asli dan fotokopi.

  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Langkah-langkah Pengurusan SIM Hilang

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk mengurus SIM yang hilang:

  1. Laporkan kehilangan SIM di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.

  2. Kunjungi SATPAS terdekat.

  3. Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.

  4. Tunggu pemeriksaan selesai.

  5. Lakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru setelah pemeriksaan.

  6. Tunggu sebentar hingga proses pencetakan SIM yang baru selesai.

  7. Ambil SIM baru dari petugas.

Biaya Pengurusan SIM Hilang

Biaya pengurusan SIM hilang bervariasi berdasarkan golongan SIM yang dimiliki, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A, B1, B2: Rp 80.000

  • SIM C, C1, C2: Rp 75.000

  • SIM D, D1: Rp 30.000

Penting untuk diingat bahwa biaya ini berlaku untuk pengurusan SIM yang hilang dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengendara dapat mengurus penggantian SIM yang hilang dengan lebih lancar serta memastikan memiliki dokumen yang sah dan lengkap untuk berkendara.

Tags: SIM HilangSIM RusakUrus SIM
Previous Post

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Next Post

Mudahnya Mentransfer Pulsa XL: Berbagi dengan Sesama Pengguna dan Operator Lain

Next Post
Mudahnya Mentransfer Pulsa XL: Berbagi dengan Sesama Pengguna dan Operator Lain

Mudahnya Mentransfer Pulsa XL: Berbagi dengan Sesama Pengguna dan Operator Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.