Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Berita
0
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak: Langkah-langkah dan Persyaratan

Ijazah adalah bukti formal yang menandakan penyelesaian pendidikan seseorang. Namun, seringkali, kurangnya perhatian dalam penyimpanan dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan kehilangan ijazah. Dalam kasus ini, mengganti ijazah yang hilang menjadi sesuatu yang sulit.

Kehilangan atau kerusakan ijazah tidak berarti selesai untuk mendapatkan dokumen pengganti. Biasanya, sekolah atau perguruan tinggi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai alternatif. Meskipun memiliki nilai setara, SKPI bukanlah pengganti langsung dari ijazah asli.

Mengurus ijazah yang hilang memerlukan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan secara langsung, dan tidak dapat diproses secara daring. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Ijazah Sekolah yang Hilang

  1. Laporan Kehilangan ke Polsek Pertama, buat laporan kehilangan ijazah di kantor Polsek setempat dengan melampirkan fotokopi ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Kunjungi Sekolah Penerbit Ijazah Selanjutnya, kunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Jika sekolah sudah tidak beroperasi, langkah ini dapat dilewati.

Persyaratan untuk pembuatan SKPI meliputi: materai sebanyak 6.000 rupiah (2 buah), pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, surat penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah yang hilang.

  1. Kunjungi Dinas Pendidikan Lokal Selanjutnya, kunjungi dinas pendidikan yang sesuai dengan lokasi sekolah untuk mengisi tanda tangan pejabat pada SKPI.

Persyaratan meliputi: surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan dari dua orang teman seangkatan sekolah, fotokopi ijazah saksi yang dilegalisir, surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Jika sekolah tidak aktif, tambahkan materai 6.000 rupiah (2 buah) dan pas foto 3×4 (2 lembar).

Setelah selesai, simpan SKPI dengan baik dan buatlah fotokopi yang dilegalisir. SKPI ini dianggap sah dan berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.

Ijazah Kuliah yang Hilang

Prosedur untuk mendapatkan SKPI pada tingkat Diploma atau Sarjana mirip dengan prosedur untuk tingkat sekolah. Persyaratan bervariasi tergantung pada kebijakan institusi.

Langkah-langkah umumnya mencakup:

  • Membuat surat permohonan kepada rektor melalui tata usaha kampus.

  • Membawa surat laporan kehilangan dari Polsek atau ijazah rusak, pas foto berwarna, dan materai sebesar 6.000 rupiah.

Harap dicatat bahwa permohonan pembuatan SKPI tidak dapat dilakukan secara daring atau online. Semua proses harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan.

Melakukan proses ini dengan teliti dan sesuai dengan persyaratan akan memastikan penggantian ijazah yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan lancar dan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Cara Mengurus Ijazah HilangIjazah Hilang
Previous Post

Cara Mengurus KTP yang Hilang Tahun 2023: Syarat Dokumen, Prosedur, dan Biaya

Next Post

Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Next Post
Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Cara Mengurus SIM yang Hilang: Dokumen dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.