Cara Mudah Buat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting bagi anak di bawah usia 17 tahun yang berfungsi sebagai identitas resmi. Selain itu, KIA juga diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik. Kini, proses pembuatan KIA semakin mudah baik secara offline maupun online. Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Pembuatan KIA Baru
Syarat pembuatan KIA tergantung pada kategori usia anak:
-
Anak Baru Lahir
KIA diterbitkan bersamaan dengan Akta Kelahiran.
-
Anak Usia 0 – <5 Tahun
- Fotokopi akta kelahiran dan tunjukkan aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el orang tua/wali.
-
Anak Usia 5 – <17 Tahun
- Fotokopi akta kelahiran dan tunjukkan aslinya.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP-el orang tua/wali.
- Pas foto anak ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Tata Cara Pembuatan KIA
-
Secara Offline (di Dukcapil)
- Pemohon menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Kepala Dinas memvalidasi dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diambil di kantor Disdukcapil atau desa/kelurahan setempat.
-
Secara Online (via Sistem Digital)
Berikut langkah-langkah membuat KIA secara daring:
-
- Persiapan Dokumen Digital Hasil scan/foto dokumen asli (format JPG/PNG/PDF, maksimal 1 MB):
- Akta kelahiran.
- KK.
- KTP-el orang tua/wali.
- Pas foto anak (untuk usia >5 tahun).
- Akses Portal atau Aplikasi
Masuk ke platform resmi, seperti https://dukcapilonline.slemankab.go.id atau aplikasi lokal yang tersedia. - Pendaftaran Akun
- Isi data (NIK, nama, email, kata sandi).
- Login dengan akun yang telah terdaftar.
- Pengajuan KIA
- Unggah dokumen sesuai persyaratan.
- Pantau status pengajuan melalui portal.
- Penerbitan KIA
Setelah pengajuan disetujui, dokumen KIA dapat diunduh atau dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
- Persiapan Dokumen Digital Hasil scan/foto dokumen asli (format JPG/PNG/PDF, maksimal 1 MB):
Pembuatan KIA Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Jika sudah memiliki IKD, Anda dapat membuat KIA melalui aplikasi tersebut. Berikut caranya:
-
Instal Aplikasi IKD
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store.
- Lakukan registrasi dengan NIK, email, nomor HP, dan swafoto.
- Aktivasi akun melalui kode yang dikirim ke email.
-
Pengajuan KIA di IKD
- Masuk ke menu Data Keluarga dan pilih anggota keluarga yang akan dibuatkan KIA.
- Upload foto anak (untuk usia >5 tahun).
- Gunakan opsi Lihat untuk menampilkan KIA digital atau Bagikan untuk mencetak di ADM.
Biaya Pembuatan KIA
Pembuatan KIA, baik offline maupun online, tidak dipungut biaya (gratis).
Manfaat dan Masa Berlaku KIA
-
Manfaat KIA:
- Akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
- Bukti identitas resmi anak.
-
Masa Berlaku:
- Anak usia <5 tahun: berlaku hingga usia 5 tahun.
- Anak usia 5 – <17 tahun: berlaku hingga usia 17 tahun kurang satu hari.
Pengaduan dan Informasi Tambahan
Untuk kendala dalam proses pengajuan, Anda dapat menghubungi:
-
WhatsApp: 0858-7635-3170 (layanan KK, KTP-el, KIA).
-
Email: dukcapil@slemankab.go.id.
-
Layanan Langsung: Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengurus KIA dengan mudah dan cepat!

