Cara Mudah Daftar NPWP 2025 Secara Online Melalui Coretax System
Melakukan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax System merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melakukan proses digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Penerapan Coretax System yang telah dimulai sejak 1 Januari 2025 ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi wajib pajak secara mudah dan efisien.
Coretax System sangat diperlukan saat ini, mengingat sistem DJP yang lama belum mampu mengakomodasi perubahan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Dengan adanya Coretax System, masyarakat dapat dengan cepat menyelesaikan proses pendaftaran NPWP hanya dengan perangkat mereka.
Artikel ini akan memberikan informasi terkait panduan cara daftar NPWP secara online melalui Coretax System yang dapat memberikan panduan secara jelas dan terstruktur yang dapat mengurangi kebingungan bagi wajib pajak.
Cara Mudah Daftar NPWP 2025 Secara Online Melalui Coretax System
Mengutip dari laman Instagram resmi @ditjenpajakri, Adapun proses dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax System yaitu sebagai berikut:
-
Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Pilih opsi “Daftar Di Sini”.
-
Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
-
Pilih “Perorangan” untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
-
Pilih pendaftaran melalui Aktivasi NIK.
-
Masukkan data dan identitas Wajib Pajak.
-
Klik tombol Verifikasi setelah memastikan data sudah lengkap dan benar.
-
Klik Lanjut jika verifikasi berhasil.
-
Lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirim ke e-mail dan nomor telepon pribadi.
-
Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi.
-
Tambahkan data orang dengan hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, kemudian klik ‘Lanjut’.
-
Masukkan data sumber penghasilan dan klik ‘Simpan’.
-
Pastikan terdapat tanda centang pada kolom kode KLU, lalu klik ‘Lanjut’.
-
Isi kedua kolom alamat, yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
-
Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data di KTP.
-
Isi data geografis hingga muncul informasi mengenai altitude dan latitude.
-
Klik tombol ‘Verifikasi’ dan lanjutkan setelah verifikasi berhasil.
-
Lakukan validasi foto dengan mengunggah foto atau mengambil foto terbaru menggunakan kamera.
-
Setelah foto tervalidasi, klik ‘Lanjut’.
-
Beri tanda centang pada konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Syarat Daftar NPWP 2025 secara Online melalui Coretax System
Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dalam mendaftar NPWP secara online melalui Coretax System diantaranya yaitu:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Telepon dan Email Aktif
-
Data Pekerjaan dan ekonomi
-
Foro Diri
-
Alamat Domisili

