Cara Mudah Mendaftar KLJ (Kartu Lansia Jakarta) 2024
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ telah menjadi sorotan dalam berbagai platform media sosial. Kabar mengenai KLJ kembali mencuat, terutama seiring dengan kabar pencairan tahap kedua KLJ yang dikabarkan akan segera dilakukan, setelah tahap pertama yang diberikan pada bulan Februari 2024 lalu.
Menyimak informasi dari laman resmi dinsos.jakarta.go.id, program KLJ dirancang khusus untuk membantu lansia yang menghadapi keterbatasan ekonomi, baik itu karena tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil. Mereka yang termasuk dalam kriteria ini seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Selain itu, program ini juga mengakomodasi lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Program KLJ ini bermula dari era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank DKI, untuk menyalurkan bantuan khusus bagi masyarakat lansia. Besaran bantuan sosial yang diterima adalah sebesar Rp300 ribu per orang per bulan, dan pada tahap pertama, bantuan tersebut dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Syarat Penerima KLJ
Tidak semua warga lansia di Jakarta dapat memenuhi syarat untuk menerima KLJ. Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini. Persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ antara lain adalah:
-
Berusia 60 tahun ke atas
-
Terdaftar dalam DTKS
-
Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil, serta
-
Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus
Cara Daftar KLJ
Bagi mereka yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang membutuhkan dapat menerima bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
-
Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
-
Ikuti arahan yang ditampilkan sampai selesai.
-
Klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan selesaikan proses registrasi.
Cara Cek Status Penerima KLJ
Untuk memastikan status sebagai penerima KLJ, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Buka browser pada perangkat yang digunakan, kemudian kunjungi link siladu.jakarta.go.id.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
-
Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan telah sesuai dan benar, kemudian klik tombol ‘Cek’.
-
Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta berdasarkan data yang telah dimasukkan.

