Cara Perpanjangan SIM Terbaru Secara Online 2026
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM langsung dari ponsel tanpa harus datang ke Satpas sejak awal proses.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen digital serta hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang masih berlaku. Selain itu, penting untuk mengetahui rincian biaya dan tahapan pengajuan agar proses berjalan lancar.
Berikut syarat, biaya, dan cara perpanjangan SIM online terbaru tahun 2026.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online, pastikan seluruh dokumen digital telah disiapkan dengan jelas agar proses verifikasi di aplikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Dokumen Wajib
- Foto e-KTP yang masih berlaku dengan hasil yang jelas dan tidak buram.
- Foto SIM lama yang akan diperpanjang dan masih menunjukkan masa berlaku.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Pas foto formal dengan latar belakang biru dan resolusi minimal 480 x 640 piksel.
Hasil Tes Kesehatan
Selain dokumen di atas, pemohon juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara online atau melalui fasilitas mitra Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id.
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan psikologi yang telah terintegrasi.
Perlu diketahui, persyaratan tersebut hanya berlaku bagi SIM yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP
Berikut langkah-langkah mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP melalui SMS.
- Buat PIN akun, kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan lakukan verifikasi e-KTP.
- Siapkan seluruh dokumen digital, yaitu foto SIM lama, foto e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan dari erikkes.id, hasil tes psikologi dari app.eppsi.id, pas foto berlatar biru dengan resolusi minimal 480 x 640 piksel, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Masuk ke menu SIM, kemudian pilih Perpanjangan.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Pilih kantor Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak.
- Tentukan metode penerimaan SIM, yaitu diambil langsung di Satpas atau dikirim melalui Pos Indonesia dengan melengkapi alamat tujuan.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI untuk biaya penerbitan SIM, biaya tes, dan biaya administrasi.
- Konfirmasi pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau metode transfer lainnya.
- Pantau perkembangan permohonan melalui menu Transaksi pada aplikasi hingga proses selesai, kemudian isi survei kepuasan layanan.
Biaya Perpanjangan SIM Online 2026
Biaya penerbitan SIM secara online terdiri dari biaya penerbitan SIM dan sejumlah biaya pendukung lainnya.
Biaya Penerbitan SIM
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Pembayaran dilakukan melalui virtual account setelah dokumen berhasil diverifikasi pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Biaya Tambahan
Selain biaya penerbitan SIM, terdapat beberapa biaya lain yang juga wajib dibayarkan, yaitu:
- Tes kesehatan jasmani (e-Rikkes): Rp35.000.
- Tes psikologi online melalui e-PPSI: Rp57.500.
- Tes psikologi secara offline: Rp100.000.
- Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp50.000.
- Biaya administrasi aplikasi: Rp10.000.
- Ongkos kirim melalui Pos Indonesia sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung jarak pengiriman.
Estimasi Total Biaya
Apabila memilih layanan pengiriman melalui Pos Indonesia, estimasi biaya yang perlu disiapkan adalah:
- SIM A: sekitar Rp257.500 hingga Rp282.500.
- SIM C: sekitar Rp252.500 hingga Rp277.500.
Bagi pemohon yang ingin menghemat biaya pengiriman, SIM dapat diambil langsung di kantor Satpas yang dipilih.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Setelah proses verifikasi dokumen dan pembayaran selesai, pengajuan perpanjangan SIM umumnya diproses dalam waktu 3 hingga 7 hari.
Apabila memilih layanan pengiriman, SIM akan dikirim melalui Pos Indonesia setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1 hingga 3 hari setelah verifikasi dan pembayaran. Selanjutnya, waktu pengiriman diperkirakan memerlukan sekitar 2 hingga 5 hari kerja, tergantung wilayah tujuan dan layanan pengiriman.
Penutup
Perpanjangan SIM secara online menjadi solusi praktis bagi masyarakat karena seluruh proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap, hasil tes kesehatan dan psikologi masih berlaku, serta lakukan pembayaran sesuai ketentuan agar proses penerbitan SIM baru dapat berjalan lancar. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, pengurusan harus dilakukan sebagai penerbitan SIM baru di kantor Satpas.



