Daftar Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan berbagai tindakan medis, termasuk operasi, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua jenis operasi dapat langsung ditanggung karena terdapat ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh peserta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Berikut daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sesuai ketentuan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi jantung.
- Operasi caesar.
- Operasi kista.
- Operasi miom.
- Operasi tumor.
- Operasi odontektomi.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi usus buntu.
- Operasi batu empedu.
- Operasi mata.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi amandel.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.
- Operasi kanker.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Operasi timektomi.
Seluruh tindakan operasi tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan sepanjang memenuhi indikasi medis serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan Program JKN.
Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
- Menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Memperoleh rujukan ke rumah sakit apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tindakan operasi memang diperlukan.
- Operasi dilakukan berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.
Alur Mendapatkan Layanan Operasi BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh jaminan pembiayaan operasi, peserta perlu mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke FKTP tempat peserta terdaftar.
- Menjalani pemeriksaan oleh dokter.
- Jika diperlukan tindakan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan.
- Dokter spesialis akan menentukan apakah pasien memerlukan tindakan operasi sesuai indikasi medis.
- Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, biaya operasi akan ditanggung sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum menjalani tindakan operasi menggunakan BPJS Kesehatan, peserta perlu memahami beberapa ketentuan berikut:
- Tidak semua operasi dapat dilakukan tanpa melalui prosedur rujukan, kecuali dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tindakan operasi harus didasarkan pada indikasi medis dan keputusan dokter.
- Rumah sakit yang menangani tindakan operasi harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai sistem rujukan Program JKN.
Penutup
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang diperlukan atas indikasi medis, mulai dari operasi jantung, caesar, usus buntu, hingga operasi kanker. Agar biaya tindakan dapat dijamin, peserta harus mengikuti alur pelayanan yang berlaku, yaitu memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan memperoleh rujukan apabila tindakan operasi memang diperlukan.
Dengan memahami prosedur tersebut, peserta dapat memanfaatkan manfaat JKN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.



