Cek Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2024
Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera melakukan pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Juni 2024. Informasi terbaru menunjukkan bahwa dana yang tersedia harus diambil sebelum batas waktu tertentu untuk menghindari hangusnya saldo yang telah disediakan.
Penyaluran Bansos Juni 2024
Untuk saat ini, penyaluran Bansos PKH dan BPNT untuk bulan Juni 2024 masih terus berlangsung. Sebagian besar KPM telah menerima bantuan sosial ini walaupun masih ada juga beberapa KPM yang belum melakukan pencairan dana yang sudah tersedia. Menurut informasi yang dihimpun, pencairan bansos untuk alokasi Juni 2024 disalurkan melalui bank-bank penyalur seperti Bank Himbara.
Batas Waktu Pencairan Bansos 2024
Batas waktu terakhir untuk melakukan pencairan dana Bansos PKH dan BPNT Juni 2024 adalah tanggal 30 Juni 2024. Pemerintah mengingatkan bahwa jika dana tidak diambil hingga batas waktu tersebut, maka saldo yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara. Hal ini berarti bahwa KPM yang tidak mengambil dana tepat waktu berisiko kehilangan akses terhadap bantuan ini.
Cara Melakukan Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta PKH dan BPNT 2024 dapat melakukan pencairan melalui beberapa cara berikut:
-
Datang langsung ke Kantor Pos terdekat
-
Pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN).
-
Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas
-
Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Namun langkah tersebut hanya dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas
Bagi KPM yang belum melakukan pencairan bansos PKH dan BPNT diharapkan untuk segera mencairkan dana bansos tersebut. Langkah ini tidak hanya untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang mereka terima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, tetapi juga untuk menghindari risiko hangusnya dana yang sudah disediakan. Dukungan penuh dari pemerintah dan bank penyalur telah tersedia untuk mempermudah proses pencairan ini.



