Cek Pencairan Bansos MRP Juni 2024
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP)
bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuan dan Kategori Penerima. Bansos MRP (Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat menghadapi dampak lonjakan harga pangan.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Bansos MRP bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, terutama dalam menghadapi kenaikan harga pangan. KPM yang menerima bansos MRP adalah mereka yang memiliki data dari P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim)
Jadwal Pencairan MRP
Pencairan bansos MRP dilakukan sesuai jadwal yang sudah ada. Jadwal ini berbeda antar daerah, sehingga KPM harus memeriksa informasi yang relevan untuk mengetahui tanggal pencairan bansosnya
Syarat Penerima Bansos BLT MRP
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bansos MRP (Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan):
-
Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos: Calon penerima BLT MRP harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-
Terdaftar sebagai Penerima Kartu Sembako/BPNT: Penerima BLT MRP adalah warga yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPM dapat menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, yang akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara
Cara Mendaftar KPM
Untuk mendaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan Bansos MRP:
-
Bawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
-
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Pastikan data KPM terdaftar dalam DTKS, yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bansos.
-
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
-
Pastikan data KPM juga terdaftar dalam P3KE, yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bansos.
Cek Status Kepesertaan
Untuk mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bansos, KPM dapat mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan alamat domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
Syarat Menjadi KPM
KPM harus termasuk dalam kategori yang ditetapkan pemerintah, seperti KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan) dan KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPM dapat mendaftar dan menerima bansos MRP.
Kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan (bansos MRP) berupa beras 10 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi ini disampaikan melalui Youtube Naura Vlog pada 1 Juni 2024.
Wilayah yang Sudah Menerima Pencairan Berdasarkan informasi terkini, beberapa wilayah telah melaksanakan penyaluran beras 10 kg melalui Balai Desa atau Komunitas. Di antaranya adalah Deli Tua Serdang, Medan, Lampung Utara, Ambon, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan masih banyak lagi wilayah lain yang masih dalam proses pencairan.
Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan pencairan dari perangkat desa, persiapkan e-KTP, surat undangan, dan KK untuk mencairkan bantuan pangan berupa beras 10 kg ini. Pencairan bansos telah dimulai dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2024. Perlu diingat, data acuan penyaluran bantuan diambil dari P3KE yang dikelola oleh Kemenko PMK.
Pencairan Bansos Mitigasi Pangan hingga Desember 2024
Terkait dengan pencairan bansos MRP beras 10 kg, pemerintah telah memperpanjang masa pencairan hingga Juni 2024, dan bahkan Presiden Jokowi telah mengungkapkan potensi perpanjangan hingga Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mengatasi kenaikan harga beras secara global dan menjaga daya beli masyarakat miskin atau rentan miskin.