Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan baru ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan. Sehubungan dengan hal ini, ada perubahan dalam struktur dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan.
-
Bagi peserta PBI, iuran kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
-
Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan ialah 5% dari gaji per bulan, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
-
Iuran tambahan untuk keluarga Pekerja Penerima Upah adalah 1% dari gaji per bulan, dibayar oleh pekerja.
-
Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah serta peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III, iurannya adalah Rp. 42.000,- per orang per bulan.
- Untuk bulan Juli – Desember 2020, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp. 25.500,-, dan sisanya Rp. 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah.
- Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp. 35.000,-, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp. 7.000,-.
- Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iurannya adalah Rp. 100.000,- per orang per bulan.
- Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I, iurannya adalah Rp. 150.000,- per orang per bulan.
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya ditetapkan sebagai 5% dari gaji pokok PNS ruang III/a, dibayar oleh Pemerintah.
Ketentuan Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal Rp30.000.000,00