Cek Syarat dan Besaran Insentif Bantuan Sosial PKH 2024
Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan sudah beberapa kali dibagikan dalam kurun waktu beberapa bulan di tahun 2024 ini. Bantuan PKH ditunjukan untuk anggota keluarga yang memiliki beberapa kondisi tertentu. Penerima bantuan sosial PKH diantaranya ibu hamil, anak sekolah, lansia, balita, dan masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam pendistribusiannya bantuan PKH memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda berdasarkan kategori penerimanya. Untuk saat ini bantuan sosial PKH telah mencapai tahap 2, yang dimulai sejak april 2024 dan berakhir pada juni 2024. Bantuan sosial PKH memiliki kriteria dan syarat tertentu dalam pendistribusiannya. Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 2 dan tahap selanjutnya, harus membaca apa saja syarat dan cara mendapatkan bantuan sosial PKH 2024. Yuk baca informasinya di bawah ini.
Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH 2024
Bantuan sosial PKH dapat dicairkan menjadi saldo DANA atau uang melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terafiliasi dengan BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Bansos PKH hanya bisa didapatkan oleh keluarga atau pemilik NIK KTP dan nomor KK yang memenuhi syarat dan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran Insentif Bantuan Sosial PKH 2024
Bantuan sosial PKH tahap 2 2024 diberikan kepada sekitar 10 juta penerima dengan rincian sebagai berikut:
-
Ibu Hamil: Rp 3 Juta
-
Lansia dan difabel: Rp2,4 juta masing-masing
-
Siswa SD: Rp900 ribu
-
Siswa SMP: Rp1,5 juta
-
Siswa SMA: Rp2 juta
Pencairan bansos PKH biasanya dilakukan dalam 4 tahap atau setiap 3 bulan sekali. Satu keluarga (nomor KK) dibatasi maksimal hanya 5 kategori penerima berbeda.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Kategori Penerima Berbeda
Dalam keluarga harus ada 4 kategori penerima yang berbeda, seperti ibu hamil, balita, lansia, dan difabel.
-
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemilik nomor KK tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Terdaftar di DTKS
Pemilik nomor KK tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Bukan ASN, TNI, dan Polri
Keluarga yang bersangkutan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Untuk mendaftar bansos PKH, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
-
Cara Daftar Bantuan Sosial PKH Secara Online
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
-
Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.
-
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi “Daftar Usulan.”
-
Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” dan isi data pribadi Anda, serta pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai.
-
Setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
-
-
Cara Daftar Bantuan Sosial PKH Secara Offline
-
Kunjungi kepala desa atau lurah di wilayah setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
-
Kepala desa atau lurah akan mengirimkan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
-
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran Anda.
-
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
-
Data yang sudah diinput ke dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
-
Bupati atau wali kota akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk selanjutnya diajukan kepada menteri guna pengesahan.
-
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan saldo DANA bansos Rp2,4 juta dari pemerintah melalui program PKH. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses penerimaan bantuan sosial.

