Cek Syarat Mendapatkan Uang Rp250 Ribu dari Nadiem Untuk PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas sebagai guru atau tenaga pendidik lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta satuan pendidikan yang menjadi bagian dari Kemendikbud.
Guru PPPK berhak mendapatkan uang tambahan sebesar 250 ribu rupiah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada Guru PPPK atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Peraturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air melalui pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.
Syarat-syaratnya
Berikut syarat-syarat guru PPPK menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan:
-
Menjadi guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
-
Terdaftar aktif dalam Dapodik
-
Memiliki NUPTK
-
Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Memiliki kualifikasi akademik setingkat S-1/D-IV
-
Memenuhi beban kerja
-
Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik
Pemberian uang tambahan ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Namun, perlu dicatat bahwa Pemerintah Daerah berhak menghentikan pembayaran uang tambahan tersebut jika guru PPPK mengalami hal-hal berikut:
-
Meninggal dunia
-
Mendapat tugas belajar
-
Melaksanakan cuti lebih dari 6 bulan
-
Dipidana penjara
-
Mencapai batas usia pensiun
-
Tidak lagi menjabat sebagai guru ASN
-
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

