Rabu, April 29, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN) 2024

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN) 2024

Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN) 2024

Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN) 2024

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) IKN Nusantara dibuka mulai tanggal 20 Agustus-6 September 2024. Proses pendaftaran CPNS IKN 2024 terdiri dari pendaftaran, seleksi administrasi, SDK, SKB, hingga penetapan NIP. Proses ini merupakan kesempatan besar bagi para calon pelamar untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang akan membangun pusat pemerintahan baru di Indonesia.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor PENG-1/OIKN.1/2024 mengenai Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Ibu Kota

Nusantara untuk Tahun Anggaran 2024. Terdapat 600 formasi yang tersedia untuk berbagai jabatan CPNS di IKN, termasuk posisi seperti Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan Teknisi Akuakultur Pemula.

Syarat pendaftaran untuk CPNS IKN tahun 2024 yang harus dipenuhi oleh calon pelamar dibagi menjadi 2 yakni syarat umum dan juga syarat khusus. Lantas apa sajakah syarat-syarat tersebut?

Syarat Pendaftaran CPNS IKN 2024

  • Syarat Umum

    Berikut adalah kriteria umum untuk CPNS IKN 2024:

    1. Pelamar harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia (WNI).

    2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat tanggal pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

    3. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dihukum penjara 2 tahun atau lebih.

    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau sebagai pegawai swasta.

    6. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

    7. Jika pelamar adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar untuk posisi PNS, harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

    8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

    9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

    10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Syarat Khusus

    Persyaratan khusus untuk CPNS IKN 2024 mencakup dua kategori: kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus dibagi menjadi tiga kelompok: pelamar lulusan terbaik dengan predikat “Cumlaude”, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.
    Berikut adalah persyaratan khusus untuk masing-masing kategori:

  • Pelamar Kebutuhan Umum

    1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D-III, D-IV, S-1, S-2) harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan, dengan tanggal kelulusan tercantum pada ijazah.

    2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, S-2) harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang mengurus pendidikan tinggi.

    3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

      • D-III: minimal 2,75 pada skala 4,0.
      • D-IV dan S-1: minimal 3,0 pada skala 4,0.
      • S-2: minimal 3,25 pada skala 4,0.
    4. Nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 pada skala 10,0 atau 70,0 pada skala 100,0 untuk lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.

    5. Untuk kualifikasi D-IV, S-1, atau S-2, pelamar harus menguasai Bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (atau setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).

    6. Penyandang disabilitas harus melampirkan:

      • Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas mengenai jenis dan derajat disabilitas.
      • Tautan/link video singkat mengenai aktivitas sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang dilamar, yang dapat diakses publik.
  • Pelamar Kebutuhan Khusus

    1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Cumlaude”:

      • Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri, dengan predikat “Cumlaude” pada ijazah atau transkrip.
      • Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dan keterangan predikat kelulusan dari kementerian yang mengurus pendidikan tinggi.
      • Menguasai Bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (atau setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).
    2. Penyandang Disabilitas:

      • Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi dengan tanggal kelulusan tercantum.
      • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
      • IPK:
        1. D-III: minimal 2,5 pada skala 4,0.
        2. D-IV dan S-1: minimal 2,75 pada skala 4,0.
        3. Melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai jenis dan derajat disabilitas, serta tautan/link video singkat mengenai aktivitas sehari-hari pelamar.
    3. Putra/Putri Kalimantan:

      • Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi dengan tanggal kelulusan tercantum.
      • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
      • IPK:
        1. D-III: minimal 2,75 pada skala 4,0.
        2. D-IV dan S-1: minimal 3,0 pada skala 4,0.
        3. S-2: minimal 3,25 pada skala 4,0.
      • Nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 pada skala 10,0 atau 70,0 pada skala 100,0 untuk lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.
      • Harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
      • Menguasai Bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (atau setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).
Tags: cpnsCPNS 2024CPNS IKN 2024Link Pendaftaran CPNS 2024Pendaftaran Calon Pegawai Negeri SipilSyarat Pendaftaran CPNS IKN 2024
Previous Post

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Buka Formasi CPNS 2024, Cek Daftarnya Sekarang

Next Post

Kemenlu Buka 100 Formasi CPNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Next Post
Kemenlu Buka 100 Formasi CPNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kemenlu Buka 100 Formasi CPNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.