Kemenlu Buka 100 Formasi CPNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk formasi jabatan Diplomat Ahli Pertama dan Auditor Ahli Pertama. Kemenlu akan menyediakan 100 formasi CPNS 2024 yang terdiri dari kebutuhan umum, putra/putri Papua, disabilitas, dan putra/putri Kalimantan. Hal ini merupakan salah satu kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari Kemenlu dan berkontribusi bagi bangsa dan negara dengan berkarir di dunia diplomasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya tentang seleksi CPNS Kemenlu 2024, Anda dapat membaca artikel di bawah ini. Berikut merupakan formasi CPNS Kemenlu 2024 serta besaran gaji dan tunjangannya.
Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemlu) 2024
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan: S1 Hubungan Internasional
-
Formasi: Umum 18, Putra/Putri Papua 1, Putra/Putri Kalimantan 1
-
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal Kemlu
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Hukum
- S1 Hukum Bisnis
-
Formasi: Umum 18, Putra/Putri Papua 1, Putra/Putri Kalimantan 1
-
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Ekonomi
- S1 Ekonomi Pembangunan
-
Formasi: Umum 16, Putra/Putri Kalimantan 1
-
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea
- S1 Bahasa dan Kebudayaan Jepang
- S1 Bahasa dan Kebudayaan Rusia
- S1 Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok
-
Formasi: Umum 4
-
Penempatan:
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Ilmu Politik
- S1 Sains Politik
-
Formasi: Umum 4
-
Penempatan:
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Ilmu Komunikasi
- S1 Sains Komunikasi
- S1 Hubungan Masyarakat
- S1 Manajemen Komunikasi
-
Formasi: Umum 7
-
Penempatan:
- Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan: S1 Manajemen Bisnis Internasional
-
Formasi: Umum 4
-
Penempatan:
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan: S1 Sosiologi
-
Formasi: Umum 2
-
Penempatan: Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
-
-
Diplomat Ahli Pertama
-
Pendidikan: S1 Sejarah
-
Formasi: Umum 2
-
Penempatan: Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
-
-
Auditor Ahli Pertama
-
Pendidikan:
- S1 Manajemen
- S1 Akuntansi
- S1 Administrasi Bisnis
- Formasi: Umum 16, Disabilitas 2, Putra/Putri Kalimantan 2
-
Penempatan: Inspektorat Jenderal Kemlu
-
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenlu 2024
Untuk tahun 2024, besaran gaji dan tunjangan bagi Diplomat Ahli Pertama dan Auditor Ahli Pertama di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018. Berikut rincian gaji dan tunjangan tersebut:
-
Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja
-
Golongan III/A
-
Gaji Pokok: Rp 2.785.700
-
Gaji CPNS: 80% dari gaji pokok, yaitu Rp 2.206.960
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Rp 4.595.150
-
-
Tunjangan Jabatan
-
Diplomat Ahli Pertama: Rp 540.000 (mengacu pada PP No 46 Tahun 2022)
-
Auditor Ahli Pertama: Rp 450.000 (mengacu pada PP No 5 Tahun 2014)
-
-
Tunjangan Lainnya
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok, berlaku untuk maksimal 2 anak dengan usia hingga 21 tahun
-
Tunjangan Makan: Rp 37.000 per hari kerja (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023)
-
Tunjangan Beras: Setara dengan 10 kg per jiwa atau Rp 72.420 per jiwa per bulan
-
Tunjangan Lembur: Rp 25.000 per jam (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023)
-
Tunjangan Makanan Lembur: Rp 37.000 per hari (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023)
-