Minggu, September 21, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini Berikut Rincian Nominalnya!!!

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Berita
0
Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini Berikut Rincian Nominalnya!!!

Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini Berikut Rincian Nominalnya!!!

Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini Berikut Rincian Nominalnya!!!

Hari ini, Senin (3/6/2024), pemerintah secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Menurut aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Latar Belakang dan Aturan Pembayaran

Dalam PMK 15 Tahun 2024, Pasal 12 Ayat (1) menyatakan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Namun, karena tanggal 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati Hari Pancasila, dan tanggal 2 Juni adalah hari Minggu, maka pembayaran gaji ke-13 baru bisa dilaksanakan mulai hari ini, 3 Juni 2024.

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024. Yoka juga menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 untuk PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa elemen sebagai berikut:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tambahan Penghasilan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dana yang Disiapkan Pemerintah

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Rincian alokasi dana tersebut adalah:

  • Rp 18 triliun untuk ASN pusat

  • Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah

  • Rp 11,7 triliun untuk pensiunan

Dampak Ekonomi

Pembayaran gaji ke-13 ini diyakini akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Dengan tambahan pendapatan ini, daya beli masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diharapkan meningkat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi domestik.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan, serta mendukung stabilitas ekonomi melalui pengelolaan keuangan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Tags: besaran gaji ke 13 pnsgaji ke 13 PNSjadwal pencairan gaji ke 13 pnsKomponen Gaji ke-13Rincian Gaji Ke 13 PNSTunjangan Gaji ke 13 Pns
Previous Post

Apa Itu MLFF (Layanan Transaksi Tol Tanpa Henti) dan kapan berlaku

Next Post

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Next Post
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.