Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran Petugas Haji Bidang Kesehatan 2027
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan haji 2027 mulai 20 Agustus 2026. Seleksi tersebut mencakup PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, serta tenaga kesehatan bandara.
Bagi tenaga kesehatan yang berencana mengikuti seleksi petugas haji 2027, jadwal dan tahapan seleksi perlu diperhatikan sejak awal. Berikut informasi mengenai rangkaian seleksi, persyaratan, serta dokumen yang perlu disiapkan.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran Petugas Haji Bidang Kesehatan 2027
Jadwal seleksi PPIH bidang kesehatan 2027 berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), hingga Medical Check Up (MCU).
Berikut jadwal dan tahapan seleksinya:
- 18 Agustus 2026: Pengumuman seleksi.
- 20 Agustus 2026: Pendaftaran peserta dimulai.
- 26 Agustus 2026: Batas akhir unggah dokumen.
- 28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen.
- 29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi dokumen.
- 31 Agustus 2026: Pelaksanaan CAT.
- 1 September 2026: Pengumuman hasil CAT.
- 3-8 September 2026: Pelaksanaan Medical Check Up (MCU).
- 14 September 2026: Pengumuman hasil MCU.
- 15 September 2026: Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan.
Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2027
Calon peserta seleksi PPIH bidang kesehatan perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuannya terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus sesuai formasi yang dipilih.
Syarat Umum Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang hamil bagi pelamar perempuan.
- Memiliki izin tertulis dari suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga.
- Berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Tidak menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2023.
- Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
- ASN, TNI/Polri, dan karyawan wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan bidang SDM. Khusus TNI/Polri, izin berasal dari pimpinan tertinggi Mabes.
Syarat Khusus Tenaga Kesehatan
Selain persyaratan umum, tenaga kesehatan juga harus memenuhi ketentuan khusus sesuai formasi yang dipilih.
- Tenaga kesehatan kloter berusia 25-57 tahun.
- Tenaga kesehatan Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia 27-55 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai peminatan.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
- Dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku sesuai ketentuan.
- Dokter dan perawat wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan peminatan tugas.
- Pendaftar Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan berasal dari tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
- Pengelola kesehatan haji wajib melampirkan SK atau dokumen penugasan.
- Pendaftar formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diutamakan dokter atau perawat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi yang dipersyaratkan Kemenhaj. Dokumen tersebut meliputi:
- KTP.
- STR.
- SIP atau surat keterangan perpanjangan SIP sesuai ketentuan.
- Surat izin dari instansi.
- SK kepegawaian terakhir.
- Ijazah terakhir sesuai peminatan.
- SKCK bagi peserta non-ASN.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai.
- Surat pernyataan sebagai PPIH.
- Surat keterangan pengalaman kerja.
- Surat izin suami bermaterai bagi calon petugas perempuan.
- Surat pernyataan tidak hamil.
- Sertifikat kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat.
Selain dokumen wajib tersebut, terdapat pula dokumen opsional yang dapat dilampirkan, yakni surat pernyataan sudah berhaji serta surat keterangan pernah menjadi panitia atau petugas haji.
Kesimpulan
Pendaftaran PPIH bidang kesehatan untuk penyelenggaraan haji 2027 terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran dan unggah dokumen, verifikasi administrasi, CAT, hingga Medical Check Up (MCU). Setiap tahap memiliki jadwal tersendiri sehingga calon peserta perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan.
Calon petugas juga perlu memastikan seluruh persyaratan umum dan khusus telah terpenuhi serta menyiapkan dokumen administrasi sebelum melakukan pendaftaran. Dengan memahami jadwal, ketentuan, dan tahapan seleksi sejak awal, proses pendaftaran dapat diikuti dengan lebih tertib.



