Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2025, Cek Syaratnya!
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025 bagi guru madrasah. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 11 November 2025 secara online melalui laman resmi EMIS GTK Kemenag
Seleksi ini ditujukan bagi guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, program PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah di seluruh Indonesia.
Syarat Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2025
Guru madrasah yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan.
- Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023.
- Ijazah sudah melalui proses verifikasi dan validasi.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti.
- Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang pernah mendaftar pada Angkatan III namun belum lolos, dapat melakukan konfirmasi kesediaan atau mengubah mata pelajaran pada Angkatan IV ini.
Jadwal Lengkap Seleksi Administrasi PPG Angkatan IV
- Pendaftaran: 6–11 November 2025
- Verifikasi dan validasi oleh admin kabupaten/kota dan provinsi: 6–13 November 2025
- Perbaikan ajuan bagi yang ditolak: 6–12 November 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 17 November 2025
- Penautan email Google bagi calon peserta mata pelajaran umum: 17–19 November 2025
Program PPG Dalam Jabatan mencakup mata pelajaran keagamaan, umum, dan kejuruan di madrasah. Calon peserta harus memperhatikan linearitas program studi S1/D-IV dengan bidang PPG yang diikuti, mulai dari Fiqh, Bahasa Arab, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, hingga bidang teknik, seni, dan vokasional.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi guru madrasah dari berbagai latar belakang pendidikan untuk memperoleh sertifikasi sesuai bidang keilmuannya.

