Resmi! Ini Timeline Pendaftaran SNBP dan SNBT 2026
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SNBP dan SNBT 2026. Rangkaian seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini dijadwalkan berlangsung mulai akhir Desember 2025 hingga pertengahan Januari 2026.
Untuk SNBP di tahun 2026 terdapat seedikit perubahan penting dibanding tahun sebelumnya yakni mewajibkan peserta memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan. Nilai tersebut digunakan untuk memvalidasi hasil rapor yang selama ini dinilai belum sepenuhnya objektif.
Dengan adanya aturan baru ini, para siswa kelas 12 dan lulusan tahun 2025 diimbau untuk menyiapkan diri sejak dini agar peluang lolos ke perguruan tinggi impian semakin besar. Lantas, seperti apa timeline pendaftaran SNBP dan SNBT 2026 yang telah ditetapkan SNPMB?
Berikut rincian lengkap jadwalnya agar kamu tidak ketinggalan setiap tahap penting seleksi tahun depan!
Jadwal Pendaftaran SNBP 2026
Berdasarkan Konferensi Pers Peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, terdapat beberapa perubahan terkait waktu pelaksanaan SNPMB tahun depan. Berikut ini jadwal terbaru SNBP 2026 yang wajib diketahui oleh siswa dan sekolah:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi Akun SNPMB untuk Sekolah: 5 Januari – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB untuk Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Aturan SNBP 2026
Seperti telah disampaikan sebelumnya, peserta SNBP 2026 diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berikut rincian ketentuan terbaru untuk jalur SNBP:
-
Peserta yang dapat mengikuti SNBP:
- Siswa SMA/SMK/MA kelas akhir tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
- Seleksi dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta prestasi akademik dan non-akademik sesuai ketentuan masing-masing PTN.
-
Persyaratan sekolah yang mendaftarkan siswanya:
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Mengisi data nilai rapor siswa yang memenuhi syarat secara lengkap dan benar di PDSS.
- Memiliki akun SNPMB Sekolah untuk akses ke sistem PDSS.
-
Persyaratan siswa peserta SNBP:
- Memiliki akun SNPMB Siswa untuk proses pendaftaran.
- Memiliki nilai TKA dari Kemendikdasmen sebagai syarat verifikasi nilai rapor.
Jadwal Pendaftaran UTBK-SNBT 2026
Selain SNBP, pendaftaran UTBK-SNBT 2026 juga akan digelar, dimulai dari akhir Maret hingga awal April 2026, dengan pelaksanaan hampir dua minggu. Berikut jadwal lengkapnya:
- Registrasi Akun Siswa: 12 Januari – 7 April 2026
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret – 7 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21 – 30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni – 31 Juli 2026
Aturan SNBT 2026
Pelaksanaan SNBT 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berikut ketentuan yang berlaku:
-
Persyaratan umum peserta:
- Wajib memiliki akun SNPMB Siswa, dapat didaftarkan paling lambat 7 April 2026.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terbuka bagi siswa kelas 12 SMA/SMK/MA atau Paket C tahun 2026 dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
- Peserta yang belum memiliki ijazah harus melampirkan surat keterangan siswa kelas 12 yang memuat data lengkap dan tanda tangan kepala sekolah.
- Lulusan tahun 2023 dan 2024 dari SMA/SMK/MA atau Paket C dengan usia maksimal 25 tahun juga dapat mengikuti seleksi.
- Lulusan dari luar negeri wajib menyertakan ijazah yang telah disetarakan.
-
Ketentuan tambahan untuk program studi khusus:
- Peserta yang memilih program studi Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Peserta harus dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk mengikuti proses studi.
- Peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.
- Biaya UTBK wajib dibayar, kecuali bagi peserta penerima KIP Kuliah yang dibebaskan dari biaya tersebut.

