Kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2024: Hanya Kompensasi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915 pada tahun 2024. Meskipun angka ini menandai peningkatan, para ekonom menilai bahwa kenaikan tersebut sebagian besar hanya berfungsi sebagai kompensasi terhadap melambungnya harga beras dan gula pasir di pasaran. Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, menyampaikan pandangannya kepada media pada Selasa, 21 November 2023.
Menurut Gunawan, jika dilihat dari kinerja ekonomi Sumut secara keseluruhan, kenaikan UMP ini mungkin dapat mempengaruhi kinerja perusahaan di beberapa sektor. Namun, sekitar 69 persen dari kenaikan UMP sebesar Rp 99.822 diproyeksikan akan habis untuk mengatasi kenaikan harga beras dan gula pasir yang signifikan. Kenaikan harga beras mencapai 8,3 persen sejak awal tahun 2022, sementara gula pasir melonjak sekitar 13 persen dalam kurun waktu yang sama.
Gunawan melakukan asumsi dengan menghitung bahwa kepala keluarga dengan satu sumber pendapatan sebesar UMP, harus membiayai 1 istri dan 2 anak. Dengan kenaikan UMP sebesar 3,67 persen, sekitar 68.800 (69%) dari kenaikan upah tersebut diperkirakan akan digunakan untuk menutupi kenaikan harga beras dan gula pasir. Ia juga menyoroti kenaikan harga cabai yang mencapai rata-rata Rp 80 ribu per kg saat ini, yang dapat lebih meruncingkan ketidakmampuan kenaikan UMP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurut Gunawan, realisasi kenaikan UMP Sumut lebih terkait dengan kinerja sektor usaha manufaktur di daerah tersebut. Sejak awal tahun 2023 hingga kuartal ketiga, sektor manufaktur mengalami kenaikan sebesar 3,54 persen secara kumulatif. Meskipun beberapa buruh bekerja di sektor usaha lainnya, Gunawan berharap bahwa perusahaan dengan kondisi bisnis yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi kepada buruhnya.
Pemerintah juga telah melakukan intervensi dengan program bantuan kepada masyarakat, yang lebih memacu pertumbuhan sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor usaha transportasi dan pergudangan. Meskipun dua sektor ini mengalami pertumbuhan kumulatif sebesar 5,45 persen dan 13,39 persen pada tahun 2023, Gunawan menyoroti bahwa pertumbuhan lapangan pekerjaan di dua sektor ini tidak sebanding dengan sektor manufaktur.
Dengan demikian, Gunawan menyimpulkan bahwa kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi ketenagakerjaan di sektor manufaktur. Meskipun pemerintah telah berusaha mendorong pertumbuhan sektor lainnya, sektor manufaktur tetap menjadi yang paling dominan dalam menyerap tenaga kerja atau buruh. Dengan demikian, harapan untuk kenaikan upah yang lebih substansial dapat bergantung pada kinerja perusahaan di sektor manufaktur yang unggul dalam menyerap lapangan pekerjaan.