Langkah-Langkah Mudah Pemadanan NIK dan NPWP Tahun 2024
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan informasi yang diberitakan media pada tanggal 28 Juli 2023. Perubahan ini diberlakukan berdasarkan penandatanganan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Presiden Jokowi. Sebagai konsekuensinya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023. Tujuan utama dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
Untuk memastikan apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
-
Langkah 1: Pengecekan Melalui Situs DJP
-
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
-
Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.
-
Masukkan 16 digit NIK Anda.
-
Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login”.
-
Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
-
-
Langkah 2: Proses Pemadanan NIK dan NPWP
-
Jika Anda berhasil masuk, maka informasi NIK/NPWP Anda telah tercatat dalam NPWP terbaru Anda. Namun, jika tidak berhasil, lanjutkan ke langkah berikutnya.
-
Akses laman djponline.pajak.go.id kembali.
-
Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
-
Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login”.
-
Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil”.
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi”.
-
Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.
-
-
Langkah 3: Verifikasi dan Penyelesaian Proses
-
Logout dari akun Anda dan masuk kembali menggunakan NIK Anda.
-
Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP.
-
Selanjutnya, lengkapi data diri Anda seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya
-
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan bahwa NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. Dengan demikian, Anda dapat melengkapi data perpajakan Anda dengan lebih mudah dan akurat. Semoga artikel ini membantu Anda dalam proses pemadanan NIK dan NPWP serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

