Panduan Lengkap: Cara Membuat e-Paspor Online Tahun 2024
Jika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah syarat utama yang harus dipenuhi. Paspor tidak hanya berfungsi sebagai dokumen identitas resmi, tetapi juga sebagai visa masuk ke negara tujuan Anda. Namun, bagaimana cara membuat e-paspor pada tahun 2024? Apakah ada perbedaan dengan proses sebelumnya? Berikut adalah informasi terbaru dan lengkap tentang cara membuat e-paspor secara online dengan mudah dan praktis.
Langkah-langkah Membuat e-Paspor Online:
-
Cara 1: Melalui Aplikasi M-Paspor
-
Buat Akun Baru:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Daftar akun baru dan isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan.
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
-
Pilih Layanan yang Dibutuhkan:
- Pilih layanan yang Anda butuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Anda dapat memilih antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
-
Pilih Lokasi Kantor Imigrasi:
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi, pemotretan, dan wawancara.
-
Pilih Jadwal Kunjungan:
- Tentukan waktu kunjungan Anda ke kantor imigrasi untuk verifikasi, pemotretan, dan wawancara.
-
Isi Formulir dengan Lengkap:
- Isi formulir dengan data pribadi, alamat, dan identitas lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
-
Unggah Dokumen yang Dibutuhkan:
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, Akta, dan lain-lain. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Konfirmasi dan Pembayaran:
- Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang Anda terima melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.
-
-
Cara 2: Datang Langsung ke Kantor Imigrasi
-
Datang ke Kantor Imigrasi:
- Bawa dokumen persyaratan lengkap ke kantor imigrasi terdekat.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen Anda.
-
Foto, Sidik Jari, dan Wawancara:
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Lakukan proses pemotretan, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
-
Syarat Membuat e-Paspor Tahun 2024:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua Anda.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada).
- Paspor lama (jika Anda sudah memiliki).
- Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, atau surat keterangan kesehatan.
-
Biaya Membuat e-Paspor Tahun 2024:
-
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
-
Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
-
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
-
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
-
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
-
Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
-
Paspor rusak: Rp 500.000,-
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat e-paspor secara online tanpa harus repot datang ke kantor imigrasi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya yang sesuai untuk proses pembuatan paspor yang lancar dan efisien.