Panduan Mendapatkan Dana Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Balita di Tahun 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga prasejahtera. Melalui PKH, pemerintah berharap dapat memperbaiki kesejahteraan sosial masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan gizi. Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada mereka yang telah terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu kelompok penerima PKH adalah ibu hamil dan balita (usia 0-6 tahun). Bantuan yang disalurkan kepada ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun. Demikian juga, keluarga dengan balita berusia di bawah enam tahun berhak menerima nominal yang sama, yaitu Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu hamil serta pertumbuhan balita di keluarga penerima.
Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita
Untuk mendapatkan bantuan PKH, anda pastikan memenuhi beberapa kriteria persyaratan berikut:
-
Memastikan diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Memiliki KTP elektronik yang sah sebagai identitas.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri.
Cara Cek Penerima Bantuan PKH
Apabila anda pastikan sudah memenuhi kriteria di atas, maka silahkan anda cek status kepenrimaan di laman resmi kemensos.go.id dengan langkah – langkah berikut ini:
-
Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Verifikasi captcha yang muncul.
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Dengan memeriksa status di situs resmi tersebut, Anda bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. Jika terdaftar, segera lakukan pencairan dana di bank yang ditunjuk untuk memastikan bantuan bisa digunakan tepat waktu.
Pada bulan Oktober 2024, penyaluran tahap keempat bantuan PKH dimulai. Ini adalah periode terakhir pencairan untuk tahun ini, dengan jadwal yang berlangsung hingga Desember 2024. Proses pencairan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status mereka agar bantuan dapat segera dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

