PKH 2024: Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima Manfaat Terbaru
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berusaha meningkatkan taraf hidup keluarga dengan memberikan bantuan tunai yang dialokasikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan akses penerima manfaat ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya.
Pada tahun 2024, pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap. Tahap keempat akan berlangsung mulai dari Oktober hingga Desember 2024. Pada periode ini, penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Penting bagi masyarakat untuk memantau jadwal pencairan agar bantuan bisa diterima tepat waktu sesuai prosedur yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan PKH 2024
-
Pencairan bantuan PKH untuk tahap pertama akan dilaksanakan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2024. Itu artinya penyaluran tahap pertama sudah berlalu.
-
Untuk tahap kedua, penyaluran bantuan PKH ini juga sudah lewat karena dijadwalkan berlangsung dari April hingga Juni 2024.
-
Pencairan PKH pada tahap ketiga sudah dilakukan antara bulan Juli hingga September 2024.
-
Tahap keempat ini disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024, menandakan penutupan program bantuan untuk tahun ini.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, setiap golongan penerima PKH akan mendapatkan bantuan dana PKH dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut dibawah ini rincian dana bantuan PKH berdasarkan kategori penerima.
Rincian Nominal dan Kriteria Penerima PKH 2024
PKH diberikan kepada beberapa kategori penerima yang memenuhi syarat. Berikut adalah golongan penerima beserta nominal bantuan yang diterima per tahap:
-
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
-
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
-
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
-
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya:
-
Memiliki KTP elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri lainnya.
PKH 2024 kembali memberikan bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga prasejahtera di Indonesia. Dengan pencairan tahap keempat berlangsung hingga Desember, penerima manfaat diimbau untuk memeriksa status dan segera melakukan pencairan sesuai jadwal di bank-bank HIMBARA. Pemerintah juga memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak menerima bantuan, demi memastikan penyaluran tepat sasaran.

