Sabtu, Mei 24, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Muhammadiyah Anggap Tepat Walau Telat

Fai by Fai
9 September 2024
in Berita
0
Panji Gumilang Resmi Tersangka

Panji Gumilang Resmi Tersangka

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Muhammadiyah Anggap Tepat Walau Telat

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai langkah kepolisian menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi tersangka kasus dugaan penodaan agama sudah tepat walaupun telat.

“Penetapan Panji Gumilang (tersangka) dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

“Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” tambahnya.




Abdul Mu’ti meminta masyarakat tenang dalam menyikapi penetapan Panji Gumilang resmi tersangka. Menurutnya, masyarakat harus percaya terhadap Kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang.

“Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8) siang.




Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tags: Panji Gumilangpanji gumilang tersangka
Previous Post

Realme 11 Pro Series 5G Rilis Andalkan Kamera 200MP dan 4x SuperZoom

Next Post

Proklamasi: Tonggak Kemerdekaan Indonesia

Next Post
Proklamasi: Tonggak Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi: Tonggak Kemerdekaan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.