Rincian UMP dan UMK Terbaru Sumatera Utara Tahun 2024
Pada tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, sebagai upaya untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi saat ini, meskipun para ekonom menilai bahwa kenaikan tersebut lebih berfungsi sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga bahan pokok.
Kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2024
UMP Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen, menjadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya Rp 2.710.493 di tahun 2023. Kenaikan sebesar Rp 99.822 ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 pada tanggal 20 November 2023.
Menurut ekonom Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, kenaikan UMP ini sebagian besar hanya berfungsi sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga bahan pokok, seperti beras dan gula pasir. Harga beras telah meningkat sebesar 8,3 persen sejak awal tahun 2022, sementara gula pasir melonjak sekitar 13 persen. Hal ini menyebabkan sebagian besar dari kenaikan UMP, yaitu sekitar 69 persen atau Rp 68.800, habis untuk menutupi kebutuhan pokok.
Gunawan juga menyoroti bahwa sektor usaha manufaktur di Sumatera Utara mengalami pertumbuhan sebesar 3,54 persen sepanjang tahun 2023. Meski demikian, ia berharap perusahaan yang mengalami pertumbuhan lebih baik dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi kepada para buruhnya. Di sisi lain, pertumbuhan sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasi dan pergudangan sebesar 5,45 persen dan 13,39 persen, meskipun cukup signifikan, belum cukup untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang setara dengan sektor manufaktur.
Daftar Besaran UMK Sumatera Utara 2024
Selain UMP, UMK di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara juga mengalami penyesuaian untuk tahun 2024. Berikut adalah rincian UMK terbaru di 33 wilayah Sumatera Utara:
-
UMK Medan: Rp 3.769.082
-
UMK Mandailing Natal: Rp 2.911.736
-
UMK Tapanuli Selatan: Rp 3.105.469
-
UMK Tapanuli Tengah: Rp 3.044.435
-
UMK Tapanuli Utara: Rp 2.833.474
-
UMK Toba: Rp 2.959.020
-
UMK Labuhanbatu: Rp 3.228.339
-
UMK Asahan: Rp 3.066.580
-
UMK Simalungun: Rp 2.900.330
-
UMK Karo: Rp 3.358.951
-
UMK Deli Serdang: Rp 3.505.076
-
UMK Langkat: Rp 2.943.343
-
UMK Serdang Bedagai: Rp 3.111.250
-
UMK Batubara: Rp 3.451.671
-
UMK Padang Lawas: Rp 3.000.855
-
UMK Labuhanbatu Selatan: Rp 3.197.168
-
UMK Labuhanbatu Utara: Rp 3.124.527
-
UMK Sibolga: Rp 3.211.031
-
UMK Tanjung Balai: Rp 3.046.579
-
UMK Tebing Tinggi: Rp 2.822.726
-
UMK Binjai: Rp 2.887.667
-
UMK Padang Sidempuan: Rp 2.974.869
-
UMK Dairi: Rp 2.809.915
-
UMK Nias Selatan: Rp 2.809.915
-
UMK Humbang Hasundutan: Rp 2.809.915
-
UMK Samosir: Rp 2.809.915
-
UMK Nias Utara: Rp 2.809.915
-
UMK Nias Barat: Rp 2.809.915
-
UMK Padang Lawas Utara: Rp 2.809.915
-
UMK Nias: Rp 2.809.915
-
UMK Pakpak Bharat: Rp 2.809.915
-
UMK Pematangsiantar: Rp 2.809.915
-
UMK Gunungsitoli: Rp 2.809.915
Reaksi Buruh terhadap Kenaikan UMP
Meskipun kenaikan UMP telah ditetapkan, perwakilan buruh di Sumatera Utara merasa bahwa kenaikan 3,67 persen tersebut tidak memenuhi harapan mereka. Serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, namun usulan ini ditolak. Kenaikan yang rendah dianggap tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup yang semakin meningkat, terutama dengan naiknya harga bahan pokok seperti beras, gula, dan cabai.
Kenaikan UMP dan UMK Sumatera Utara 2024 memberikan tantangan tersendiri bagi pekerja dan perusahaan. Bagi pekerja, meskipun ada kenaikan upah, sebagian besar akan digunakan untuk menutupi kebutuhan dasar. Di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan kenaikan ini agar tetap bisa bersaing dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Pemerintah akan terus melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kebijakan ini.