Selasa, Mei 20, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Rincian Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Terbaru 2024

Max Ki by Max Ki
16 Oktober 2024
in Artikel
0
Rincian Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Terbaru 2024

Rincian Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Terbaru 2024

Rincian Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Terbaru 2024

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan 2024 dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 pada 20 November 2023. Berikut rincian lengkap terkait besaran UMR di Kota Medan dan sekitarnya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Rincian UMR Kota Medan dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara 2024

Kota Medan memiliki UMR tertinggi di Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 3.769.082. Angka ini berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang ditetapkan sebesar Rp 2.710.049, dengan kenaikan sebesar 2,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian UMR di Sumatera Utara dari yang tertinggi hingga terendah:




  • Kota Medan: Rp 3.769.082

  • Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.505.076

  • Kabupaten Batu Bara: Rp 3.451.671

  • Kabupaten Karo: Rp 3.358.951

  • Kabupaten Labuhan Batu: Rp 3.228.339

  • Kota Sibolga: Rp 3.211.031

  • Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp 3.197.168

  • Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp 3.124.527

  • Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.111.250

  • Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.105.469

  • Kabupaten Asahan: Rp 3.066.580

  • Kota Tanjungbalai: Rp 3.046.579

  • Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.044.435




  • Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.000.855

  • Kota Padang Sidimpuan: Rp 2.974.869

  • Kabupaten Toba: Rp 2.959.020

  • Kabupaten Langkat: Rp 2.943.343

  • Kabupaten Mandailing Natal: Rp 2.911.736

  • Kabupaten Simalungun: Rp 2.900.330

  • Kota Binjai: Rp 2.887.667

  • Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.833.474

  • Kota Tebing Tinggi: Rp 2.822.726

  • Kabupaten Dairi: Rp 2.809.915

  • Kabupaten Nias Selatan hingga beberapa daerah lainnya, termasuk Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Samosir: Rp 2.809.915

Proses Penetapan UMR

Penetapan UMR Medan 2024 dan daerah lainnya di Sumut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Penentuan UMR ini dilakukan melalui diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.




Implementasi Kebijakan UMR Medan

UMR Medan sebesar Rp 3.769.082 berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk semua perusahaan yang beroperasi di Kota Medan. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan UMR dan UMK

UMR sering disebut sebagai Upah Minimum Regional, namun istilah ini sudah digantikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Besaran UMK ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya mengikuti struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan, yang bisa lebih tinggi dari UMK.

Dengan ditetapkannya UMR yang tinggi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Medan dan sekitarnya, serta memastikan adanya standar hidup yang layak bagi mereka yang bekerja di daerah tersebut.




Tags: Implementasi Kebijakan UMR MedanPerbedaan UMR dan UMKProses Penetapan UMR SUMUTRincian UMR Kota MedanUMR 2024UMR Kabupaten di SUMUT 2024UMR Kabupaten SUMUTUMR Kota MedanUMR Medan 2024UMR SumutUpah Minimum Regional Kota MedanUpah Minimum Regional SUMUT
Previous Post

Terbaru! Bantuan Beras Akan Disalurkan Bulan Ini, Simak Cara Klaimnya

Next Post

Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Next Post
Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.