Selasa, Mei 5, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya

Pada tahun 2025, perhatian publik tertuju pada rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemerintah yang baru akan menaikkan gaji para abdi negara ini, dan kenaikan tersebut telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen penting. Setelah pelantikan, diperkirakan mereka akan mengumumkan secara resmi kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada 2025.

Kenaikan Gaji PNS 2025

Dalam APBN 2025, alokasi belanja pegawai untuk kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari Rp 460,86 triliun pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp 297,71 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara, naik dari Rp 285,80 triliun di tahun sebelumnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS pada 2025. Meskipun besaran kenaikan belum dirinci secara detail, dipastikan akan ada peningkatan gaji yang signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi saat ini.

Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai dengan golongan:

  • Golongan I

    • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II

    • Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    • Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    • Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    • Golongan IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  • Golongan III

    • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    • Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV

    • Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    • Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    • Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    • Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    • Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan dan Jadwal Pencairan Gaji

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Pemerintah mencairkan gaji dan tunjangan PNS secara rutin setiap tanggal 1 awal bulan.

Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen. Hal ini memberikan dampak positif pada kesejahteraan PNS, yang bersyukur atas penyesuaian tersebut di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Diharapkan, pada tahun 2025 mendatang, kenaikan gaji akan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Bersamaan dengan pembahasan mengenai gaji PNS, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih berlangsung hingga 20 Oktober 2024. PPPK memiliki jenjang jabatan dan gaji yang berbeda dibandingkan dengan PNS. Meskipun PPPK tidak memiliki kenaikan pangkat secara otomatis seperti PNS, mereka dapat mengikuti seleksi ulang untuk jenjang yang lebih tinggi sesuai kriteria yang ditetapkan.

Beberapa jenjang jabatan PPPK meliputi:

  • Pemula: Golongan V

  • Terampil: Golongan VI dan VII

  • Mahir: Golongan IX

  • Penyelia: Golongan XI

  • Ahli Pertama: Golongan IX dan X

  • Ahli Muda: Golongan XI

  • Ahli Madya: Golongan XIII

  • Ahli Utama: Golongan XVI

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Golongan dan jenjang pendidikan menentukan besaran gaji yang diterima oleh PPPK, dengan tunjangan yang sebanding dengan jabatan fungsional yang diemban.

Kenaikan gaji PNS tahun 2025 menjadi harapan baru bagi para abdi negara untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Dengan adanya penyesuaian gaji yang signifikan dan peningkatan anggaran dalam APBN 2025, kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat terus meningkat di masa mendatang.

Tags: Daftar Gaji PNS 2024Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan GolonganGaji PPPK 2024Golongan PNS 2024Jadwal Pencairan Gaji PPPK 2024Kenaikan Gaji PNS 2025Pendaftaran Seleksi PPPK 2024Tunjangan PNSTunjangan PPPK 2024
Previous Post

Rincian Upah Minimum Regional (UMR) Kota Medan Terbaru 2024

Next Post

Cara Menambah Anggota Keluarga Baru ke Dalam Kartu Keluarga (KK) 2024

Next Post
Cara Menambah Anggota Keluarga Baru ke Dalam Kartu Keluarga (KK) 2024

Cara Menambah Anggota Keluarga Baru ke Dalam Kartu Keluarga (KK) 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.