Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan dan Jabatannya
Pada tahun 2025, perhatian publik tertuju pada rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemerintah yang baru akan menaikkan gaji para abdi negara ini, dan kenaikan tersebut telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen penting. Setelah pelantikan, diperkirakan mereka akan mengumumkan secara resmi kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada 2025.
Kenaikan Gaji PNS 2025
Dalam APBN 2025, alokasi belanja pegawai untuk kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari Rp 460,86 triliun pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp 297,71 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara, naik dari Rp 285,80 triliun di tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS pada 2025. Meskipun besaran kenaikan belum dirinci secara detail, dipastikan akan ada peningkatan gaji yang signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi saat ini.
Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai dengan golongan:
-
Golongan I
-
Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
-
Golongan II
-
Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
Golongan IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
-
Golongan III
-
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
-
Golongan IV
-
Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
-
Tunjangan dan Jadwal Pencairan Gaji
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Pemerintah mencairkan gaji dan tunjangan PNS secara rutin setiap tanggal 1 awal bulan.
Penyesuaian gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen. Hal ini memberikan dampak positif pada kesejahteraan PNS, yang bersyukur atas penyesuaian tersebut di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Diharapkan, pada tahun 2025 mendatang, kenaikan gaji akan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Bersamaan dengan pembahasan mengenai gaji PNS, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih berlangsung hingga 20 Oktober 2024. PPPK memiliki jenjang jabatan dan gaji yang berbeda dibandingkan dengan PNS. Meskipun PPPK tidak memiliki kenaikan pangkat secara otomatis seperti PNS, mereka dapat mengikuti seleksi ulang untuk jenjang yang lebih tinggi sesuai kriteria yang ditetapkan.
Beberapa jenjang jabatan PPPK meliputi:
-
Pemula: Golongan V
-
Terampil: Golongan VI dan VII
-
Mahir: Golongan IX
-
Penyelia: Golongan XI
-
Ahli Pertama: Golongan IX dan X
-
Ahli Muda: Golongan XI
-
Ahli Madya: Golongan XIII
-
Ahli Utama: Golongan XVI
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Golongan dan jenjang pendidikan menentukan besaran gaji yang diterima oleh PPPK, dengan tunjangan yang sebanding dengan jabatan fungsional yang diemban.
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 menjadi harapan baru bagi para abdi negara untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Dengan adanya penyesuaian gaji yang signifikan dan peningkatan anggaran dalam APBN 2025, kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat terus meningkat di masa mendatang.