Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Ini Aturannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan dari pemerintah BPJS yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan Kesehatan untuk masyarakat dan seluruh warga di negara Indonesia.
BPJS Kesehatan juga menjadi Solusi Kesehatan bagi Masyarakat lho, karena terdapat banya manfaat dan fasilitasnya. Sejak 1 Januari 2014, asuranssi Kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan akses berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Program BPJS
Adapun Program BPJS Terdiri Dari:
-
BPJS Kesehatan
-
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dihapus, Pemerintah Presiden Joko Widodo menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan, Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Sebagaimana Yang kita ketahui, BPJS saat ini menerapkan system kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian tersebut mengelompokkan semua peserta berdasarkan besar iuran dan kualita ruang perawatannya yang menjadi hak mereka. Sementara di dalam sistem Kris ini, semua peserta nya berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan stanadar yang telah di atur pemerintah
Berubahnya system di BPJS Kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres), Menerangkan bahwa penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para pesertanya. Penerapan iuran baru ini juga diberi batas waktu paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Besaran iuran peserta bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS ditahap awal.
Evaluasi dilakukan dengan selalu koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial, dan juga menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. Pada Ayat 7 pasal yang sama menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruangan perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana yang dimaksud pada ayat 6 menjadi dasa penetapan manfaat, tarif dan juga iuran.
Kriteria Ruang Rawat BPJS
Berikut Kriteria Ruang Rawat:
Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi di pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasiean BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
-
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
-
ventilasi udara
-
pencahayaan ruangan
-
kelengkapan tempat tidur
-
nakas per tempat tidur
-
temperatur ruangan
-
ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
-
kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
-
tirat/partisi antar tempat tidur
-
kamar mandi dalam ruangan rawat inap
-
kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-
outlet oksigen.
Aturan baru pada sistem KRIS berfokus pada penghapusan kelas rawat inap yang sebelumnya digunakan dalam BPJS Kesehatan, seperti kelas 1, 2, dan 3. KRIS ini juga dikenal untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dirumah sakit dengan standar yang lebih tinggi untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Perubahan Sistem BPJS
Dalam impelementasinya Adapun beberapa perubahan menggunakan KRIS Yaitu:
-
Maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam, Aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pasien.
-
Standarisasi ruang inap rawat kelas 3 rumah sakit, KRIS dimulai dengan standarisasi ruang inap rawat kelas 3 rumah sakit.
-
Tantangan kesiapan rumah sakit dalam penerapan standarisasi KRIS, Rumah sakit harus melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, seperti penyediaan kamar mandi untuk 4 tempat tidur dan panel untuk outlet oksigen, stop kontak, bell, dan lain-lain.
-
Iuran BPJS Kesehatan, Meskipun peraturan mengenai iuran BPJS KRIS belum ada, BPJS Kesehatan masih menggunakan iuran BPJS berdasarkan kelas.
-
Penghapusan kelas rawat inap yang sebelumnya digunakan dalam BPJS Kesehatan: KRIS menggantikan kelas rawat inap yang sebelumnya digunakan dalam BPJS Kesehatan, seperti kelas 1, 2, dan 3, untuk semua golongan, termasuk PNS dan Pensiunan.
-
Penggunaan KRIS untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit, KRIS diperkenalkan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit dengan standar yang lebih tinggi dan lebih homogen untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
-
Uji coba KRIS di lima rumah sakit vertical,D KRIS akan diuji coba di lima rumah sakit vertikal pada tahun ini untuk memastikan keberhasilan implementasinya.
-
Kemenkes akan melakukan asesmen kesiapan rumah sakit, Kemenkes akan melakukan asesmen kesiapan rumah sakit, mulai dari RS vertikal, RSUD, RS TNI, RS Polri, hingga RS swasta, untuk memastikan kesiapan infrastruktur RS dalam menerapkan KRIS.
-
Target 50 persen RS vertikal siap untuk mengimplementasikan KRIS pada semester I 2023, Pada semester I 2023, target Kemenkes adalah 50 persen RS vertikal yang siap untuk mengimplementasikan KRIS.
-
Target KRIS berlaku di 100 persen RS vertikal dan 30 persen RS lainnya pada semester II 2023: Pada semester II 2023, target Kemenkes adalah KRIS berlaku di 100 persen RS vertikal dan 30 persen RS lainnya