Senin, Juni 8, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

SLIK OJK: Cara Cek Sendiri Jejak di SLIK OJK

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
SLIK OJK: Cara Cek Sendiri Jejak di SLIK OJK

SLIK OJK: Cara Cek Sendiri Jejak di SLIK OJK

SLIK OJK: Cara Cek Sendiri Jejak di SLIK OJK

Anda ingin memeriksa skor kredit Anda untuk aktivitas keuangan? Mungkin Anda perlu mengecek skor kredit Anda untuk mendapatkan KPR atau pekerjaan baru. Untuk melakukan ini, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan melalui BI Checking.

SLIK adalah layanan yang menyediakan Ideb (Informasi Debitur) yang berisi riwayat kredit individu dari berbagai lembaga keuangan, termasuk data dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, OJK juga berencana mengintegrasikan data dari fintech lending, khususnya terkait pengajuan pinjaman online (pinjol), dengan rencana untuk membentuk pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

Untuk memeriksa skor kredit Anda melalui SLIK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut Syarat Pengecekan SLIK:

  1. Untuk Debitur Perseorangan:

    • KTP bagi Warga Negara Indonesia.
    • Paspor bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Debitur Badan Usaha:

    • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
    • NPWP badan usaha.
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
  3. Untuk Debitur yang telah meninggal dunia:

    • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
    • Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Memeriksa Skor Kredit Online:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.

  2. Klik tombol pendaftaran.

  3. Masukkan data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.

  4. Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.

  5. Klik tombol “Selanjutnya.”

  6. Unggah foto identitas, foto diri bersama kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

  7. Klik “Selanjutnya.”

  8. Setelah memeriksa dan memastikan data yang dimasukkan benar, tandai keterangan bahwa data yang disampaikan benar dan Anda bersedia tunduk pada syarat dan ketentuan OJK, lalu tekan tombol “Ajukan Permohonan.”

  9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil, dan nomor pendaftaran akan ditampilkan dan dapat di-copy.

  10. Tekan tombol “Tutup” untuk menutup notifikasi.

  11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.

  12. OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan informasinya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

Tags: Cara Cek Sendiri Jejak di SLIK OJKSLIK OJK
Previous Post

Cara Cek BLT Rp 200 Ribu untuk 18,8 Juta Penduduk pada November-Desember 2023

Next Post

Cara Mengisi Saldo GoPay melalui ATM BTN dan BTN Mobile Banking

Next Post
Cara Mengisi Saldo GoPay melalui ATM BTN dan BTN Mobile Banking

Cara Mengisi Saldo GoPay melalui ATM BTN dan BTN Mobile Banking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.