Syarat Buat Paspor untuk Anak Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan
Paspor tidak hanya diperlukan oleh orang dewasa. Anak bayi, balita, hingga anak yang belum berusia 17 tahun juga dapat memiliki paspor sendiri untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku paspor bagi anak adalah lima tahun.
Bagi orang tua yang berencana membawa bayi bepergian ke luar negeri, penting untuk mengetahui dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan paspor. Lantas, apa saja syarat membuat paspor untuk anak bayi?
Syarat Buat Paspor untuk Anak Bayi
Berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan orang tua saat mengurus paspor anak bayi. Berikut persyaratannya:
- e-KTP kedua orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan kedua orang tua yang telah dibubuhi meterai.
Seluruh dokumen tersebut perlu dipersiapkan agar proses pengajuan paspor anak dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Pendampingan Orang Tua
Dalam pengajuan paspor untuk anak bayi, pemohon wajib didampingi oleh kedua orang tua. Kehadiran keduanya diperlukan dalam proses verifikasi permohonan.
Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, verifikasi dapat dilakukan melalui video call. Sementara itu, surat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dan dibubuhi meterai.
Cara Pengajuan Paspor Anak Bayi
Untuk anak bayi hingga anak berusia di bawah lima tahun, pengajuan paspor dapat dilakukan melalui layanan prioritas. Dengan layanan tersebut, orang tua dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku di kantor imigrasi.
Sementara itu, bagi anak yang usianya sudah lebih dari lima tahun, permohonan paspor dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia dan data anak maupun orang tua sesuai dengan dokumen kependudukan.
Masa Berlaku Paspor Anak
Paspor yang diterbitkan untuk anak bayi, balita, maupun anak yang berusia di bawah 17 tahun memiliki masa berlaku lima tahun.
Karena itu, orang tua sebaiknya memperhatikan masa berlaku paspor, terutama jika anak akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku ketika digunakan untuk perjalanan.
Dengan mengetahui syarat buat paspor untuk anak bayi sejak awal, orang tua dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menghindari kendala saat proses pengajuan di kantor imigrasi.



