Syarat dan Cara Mengurus E-Paspor 2026
E-paspor menjadi salah satu pilihan dokumen perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Berbeda dari paspor biasa non-elektronik, e-paspor dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data tertentu sehingga dokumen dapat digunakan dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Pada 2026, pengajuan e-paspor dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, hingga menentukan jadwal kedatangan melalui aplikasi sebelum menjalani proses di kantor imigrasi.
Syarat Mengurus E-Paspor 2026
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen asli berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen yang mencantumkan data diri, seperti:
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan.
- Buku nikah.
- Ijazah.
- Surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia, bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi pemohon yang pernah mengganti nama.
Pastikan seluruh dokumen tersebut sudah tersedia sebelum memulai pendaftaran agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
Cara Mengurus E-Paspor melalui M-Paspor
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pengajuan e-paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan tahapan berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan e-mail aktif dan buat kata sandi.
- Lakukan verifikasi akun melalui e-mail yang dikirimkan oleh sistem.
- Pilih menu permohonan paspor pada aplikasi.
- Isi data diri sesuai dengan KTP.
- Unggah foto dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Pastikan foto terlihat jelas, pencahayaannya cukup, dan seluruh bagian dokumen terlihat.
- Pilih kantor imigrasi tempat proses permohonan. Kantor imigrasi tidak harus berada di wilayah yang sesuai dengan alamat pada KTP.
- Pilih tanggal dan waktu kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia di aplikasi.
- Setelah permohonan dikirim, dapatkan kode pembayaran dari sistem.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
Proses di Kantor Imigrasi
Meskipun sebagian proses dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih. Pemohon juga perlu membawa seluruh dokumen asli yang sebelumnya diunggah melalui M-Paspor.
Tahapan yang dilakukan di kantor imigrasi meliputi:
- Pemeriksaan dokumen asli oleh petugas dan pencocokan dengan data yang telah diunggah.
- Wawancara mengenai permohonan dan maksud perjalanan.
- Pengambilan foto wajah.
- Pengambilan sidik jari.
- Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi sebelum paspor dicetak.
Setelah proses wawancara selesai, e-paspor umumnya dapat diambil dalam waktu sekitar 3–4 hari kerja.
Biaya E-Paspor 2026
Berdasarkan rincian biaya yang tersedia, tarif paspor biasa elektronik atau e-paspor adalah:
- E-paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- E-paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
Terdapat pula layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000 untuk penyelesaian pada hari yang sama.
Tips Mengurus E-Paspor melalui M-Paspor
Dengan menggunakan M-Paspor, sebagian proses pengajuan e-paspor dapat dilakukan dari rumah. Pemohon perlu memastikan data yang dimasukkan sudah benar, dokumen yang diunggah terlihat jelas, pembayaran dilakukan tepat waktu, serta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.



