Emas menjadi salah satu bentuk investasi yang menarik untuk jangka panjang. Salah satu lembaga yang menyediakan layanan tabungan emas adalah Pegadaian. Melalui layanan ini, masyarakat dapat membeli, menabung, mencicil, hingga menginvestasikan emas 24 karat dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
Namun, bagaimana jika pemilik tabungan emas meninggal dunia sebelum mencairkan investasinya? Dalam kondisi tersebut, ahli waris dapat mengajukan penyelesaian atau klaim tabungan emas milik nasabah yang telah meninggal dunia.
Agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut syarat dan cara mencairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris.
Syarat Pencairan Tabungan Emas Pegadaian oleh Ahli Waris
Tabungan emas Pegadaian dapat diselesaikan atau diklaim oleh ahli waris apabila pemilik rekening meninggal dunia. Namun, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan verifikasi data.
Berikut persyaratan yang harus dibawa oleh ahli waris:
- KTP asli ahli waris.
- Surat keterangan ahli waris.
- Surat atau sertifikat kematian nasabah.
- Fotokopi KTP almarhum.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan emas milik pewaris atau almarhum.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memverifikasi identitas nasabah dan memastikan status ahli waris yang mengajukan pencairan.
Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian oleh Ahli Waris
Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, ahli waris dapat mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mencairkan tabungan emas Pegadaian.
-
Datang ke Kantor Cabang Pegadaian
Ahli waris wajib mendatangi kantor cabang Pegadaian sesuai dengan lokasi pembuatan tabungan. Pengajuan klaim tabungan emas karena nasabah meninggal dunia hanya dapat dilakukan di outlet Pegadaian tempat rekening tabungan emas tersebut dibuka atau terdaftar.
-
Sampaikan Pengajuan kepada Petugas Pegadaian
Setelah tiba di kantor cabang, sampaikan kepada petugas bahwa Anda merupakan ahli waris dan ingin menyelesaikan tabungan emas milik nasabah yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa serta melakukan verifikasi terhadap data nasabah dan status ahli waris.
-
Ajukan Penutupan Rekening Tabungan Emas
Apabila proses verifikasi telah selesai, ahli waris dapat mengajukan penutupan rekening tabungan emas milik pewaris.
Proses penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat saldo emas yang dapat dicairkan. Petugas Pegadaian juga akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaiannya.
Adapun biaya penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian dikenakan sebesar Rp30 ribu.
-
Buka Rekening Baru untuk Menabung Emas
Setelah proses penutupan rekening selesai, ahli waris dapat memindahkan tabungan emas tersebut dengan membuka rekening tabungan baru atas namanya sendiri.
Kesimpulan
Pencairan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris dapat dilakukan apabila pemilik rekening meninggal dunia. Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyiapkan KTP, surat keterangan ahli waris, surat atau sertifikat kematian, fotokopi KTP almarhum, KK, serta buku tabungan emas.
Prosesnya dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat rekening terdaftar, mengajukan klaim, menjalani verifikasi, dan mengajukan penutupan rekening. Biaya penutupan rekening yang dikenakan sebesar Rp30 ribu.



