Fisioterapi merupakan terapi yang membantu memulihkan atau meningkatkan kemampuan gerak dan fungsi tubuh akibat cedera, penyakit, maupun kondisi medis tertentu. Layanan ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis.
Fisioterapi termasuk dalam layanan rehabilitasi medik yang dapat dijamin BPJS Kesehatan. Namun, pasien perlu menjalani pemeriksaan dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan agar bisa memperoleh layanan tersebut.
Kondisi yang Membutuhkan Fisioterapi
Fisioterapi dapat direkomendasikan untuk membantu pemulihan fungsi tubuh pada berbagai kondisi medis. Berikut beberapa kondisi yang mungkin memerlukan fisioterapi:
-
Gangguan Sistem Saraf
Pasien yang mengalami stroke atau cedera saraf dapat membutuhkan fisioterapi untuk melatih kemampuan bergerak, keseimbangan, dan koordinasi tubuh.
-
Gangguan Tulang dan Otot
Gangguan seperti nyeri punggung, cedera otot, gangguan sendi, hingga keterbatasan gerak dapat ditangani melalui latihan fisioterapi sesuai kondisi pasien.
-
Pemulihan Setelah Operasi
Pasien yang menjalani operasi tulang atau sendi mungkin membutuhkan fisioterapi untuk mengembalikan kekuatan otot dan rentang gerak.
-
Cedera Olahraga
Cedera ligamen, keseleo, dan cedera jaringan lunak dapat memerlukan fisioterapi untuk mendukung pemulihan dan mengembalikan fungsi gerak.
-
Gangguan Keseimbangan dan Berjalan
Pasien yang kesulitan berdiri, menjaga keseimbangan, atau berjalan akibat penyakit maupun cedera dapat menjalani terapi sesuai rekomendasi dokter.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak otomatis membuat pasien membutuhkan fisioterapi. Dokter akan menentukan jenis penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis pasien.
Syarat dan Cara Mendapatkan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan layanan fisioterapi menggunakan BPJS Kesehatan:
-
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta dapat mengunjungi FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, untuk menjalani pemeriksaan awal.
-
Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, dokter FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
-
Menjalani Pemeriksaan Dokter Spesialis
Setelah mendapatkan rujukan, pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi di FKRTL. Dokter akan mengevaluasi kondisi pasien serta menentukan kebutuhan fisioterapi.
-
Mengikuti Program Fisioterapi
Pasien kemudian menjalani terapi sesuai rekomendasi dokter dan jadwal yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengunjungi FKTP atau menjalani pemeriksaan dengan dokter adalah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Berapa Kali Fisioterapi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Jumlah sesi fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan bergantung pada kondisi medis pasien dan hasil evaluasi dokter. Oleh karena itu, setiap pasien dapat memperoleh jumlah sesi terapi yang berbeda.
Dokter akan menentukan jenis dan frekuensi terapi berdasarkan kebutuhan pemulihan pasien. Evaluasi juga dapat dilakukan untuk melihat perkembangan fungsi tubuh serta menilai apakah pasien masih membutuhkan fisioterapi lanjutan.
Dengan demikian, fisioterapi dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama terdapat indikasi medis, kepesertaan aktif, dan pasien mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.



