Syarat dan Cara Daftar TKA 2025, Pengganti UN untuk Siswa SD hingga SMA
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berfungsi sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) untuk siswa SD dan SMP serentak akan digelar sekitar Maret-April 2025 sementara untuk siswa SMA/SMK akan digelar pada 1-9 November 2025.
Pelaksanaan TKA ini tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan akademik siswa sekaligus memberikan mereka nilai pribadi yang konsepnya hampir sama dengan Ujian Nasional (UN). Berdasarkan informasi dari laman detikcom, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar TKA 2025.
Syarat Daftar TKA 2025
Calon peserta TKA 2025 wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Siswa dari jalur pendidikan formal, non formal, maupun informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Siswa kelas VI SD/MI atau yang setara pada jalur pendidikan formal.
- Siswa kelas VI program Paket A/PKPPS Ula atau setara pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada di semester terakhir jenjang SD/MI atau sederajat, dengan melampirkan rapor kelas V dan rapor semester ganjil kelas VI.
- Siswa kelas IX SMP/MTs atau sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Siswa kelas IX program Paket B/PKPPS Wustha atau setara pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada di semester terakhir jenjang SMP/MTs atau sederajat, serta memiliki rapor lengkap dari setiap tingkat kelas.
- Siswa kelas XII SMA/MA atau sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Siswa kelas XII SMK/MAK dengan program 3 tahun.
- Siswa kelas XIII SMK dengan program 4 tahun.
- Siswa kelas XII program Paket C/PKPPS Ulya atau setara pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada di semester akhir pada jenjang SMA/MA atau sederajat, serta SMK/MAK, dengan kelengkapan rapor mulai kelas X semester ganjil hingga kelas XI semester genap.
- Untuk program SMK 4 tahun, wajib menyertakan rapor dari kelas X semester ganjil hingga kelas XII semester genap.
- Peserta berkebutuhan khusus diperbolehkan mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan pada aspek intelektual.
Cara Daftar TKA 2025
Bagi siswa yang telah memenuhi syarat, proses pendaftaran TKA dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Siswa mendaftarkan diri sebagai peserta dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali, kemudian disimpan di satuan pendidikan.
- Surat pernyataan tersebut wajib mencantumkan mata uji pilihan khusus bagi jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Siswa menyerahkan pas foto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) dalam format digital ke sekolah/satuan pendidikan.
- Pendaftaran peserta dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh satuan pendidikan.
- Peserta pada jenjang SD/MI/Paket A/sederajat serta SMP/MTs/Paket B/sederajat memverifikasi biodata pada lembar DNS.
- Peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK memverifikasi biodata sekaligus mata uji pilihan pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, diberi stempel sekolah, lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS dinyatakan valid dan tidak ada perubahan.
- Pihak berwenang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota (dinas pendidikan dan kantor Kemenag) melakukan validasi SPTJM melalui laman TKA.
- Setelah validasi, penomoran peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi dan/atau Kantor Wilayah Kemenag melalui sistem pendataan.
- Selanjutnya, diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang didistribusikan ke satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kantor Kemenag kemudian menerbitkan kartu peserta TKA dan mendistribusikannya melalui satuan pendidikan.
- Seluruh tata cara pendaftaran calon peserta TKA 2025 ini akan dijabarkan lebih rinci dalam petunjuk teknis resmi.
Melalui TKA 2025, setiap siswa tidak hanya memperoleh nilai akademik, tetapi juga kesempatan untuk menilai kemampuan dirinya secara menyeluruh. Bagi peserta didik maupun satuan pendidikan, memahami syarat dan tata cara pendaftaran menjadi langkah penting agar pelaksanaan ujian berjalan lancar. Karena itu, pastikan seluruh ketentuan dipenuhi sesuai petunjuk teknis agar tidak ada hambatan dalam mengikuti TKA.