Syarat dan Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mendukung mereka untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Namun, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mendapatkan JKP
Tidak semua pekerja dapat langsung memperoleh manfaat JKP. Ada beberapa persyaratan kepesertaan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor atau pabrik.
- Belum berusia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta JKP.
- Sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
- Bekerja pada usaha kecil atau mikro yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Bekerja pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan Pemberian JKP
Selain memenuhi syarat kepesertaan, pekerja juga perlu memperhatikan kondisi yang menyebabkan hubungan kerja berakhir. Sebab, tidak semua pekerja yang berhenti bekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.
Berikut ketentuannya:
- Pekerja yang mengundurkan diri atau resign tidak berhak mendapatkan JKP.
- Pekerja yang mengalami berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai masa kontrak tidak berhak mendapatkan JKP karena hubungan kerja berakhir sesuai masa perjanjian, bukan karena PHK.
- JKP tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami cacat total tetap.
- JKP tidak diberikan apabila pekerja meninggal dunia.
- JKP tidak diberikan ketika masa kontrak kerja telah berakhir.
- Pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tidak mendapatkan JKP.
- Pekerja yang terkena PHK harus tetap memenuhi persyaratan kepesertaan JKP.
- Klaim JKP harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK.
Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan manfaat JKP secara online melalui portal SIAPkerja. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Buka Situs SIAPkerja
Kunjungi situs SIAPkerja Kemnaker di https://siapkerja.kemnaker.go.id/, lalu pilih ikon Akun dan Daftar Sekarang. Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel. Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi biodata dan profil.
Buat Laporan PHK
Cek bagian Lencana Aktivitas pada akun SIAPkerja. Jika belum terdapat Lencana JKP, buat laporan PHK dengan memilih Buat Laporan. Isi informasi yang diperlukan, termasuk jenis perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, bukti PHK, tanggal mulai bekerja, dan tanggal PHK.
Ajukan Klaim JKP
Masuk ke menu Pengajuan Klaim JKP, kemudian klik Ajukan Klaim. Lengkapi data untuk pencairan, seperti nomor NPWP jika ada, nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank. Setelah itu, lakukan swafoto sesuai petunjuk dan baca surat pernyataan sebelum mengirim pengajuan.
Ikuti Asesmen
Sambil menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, lakukan asesmen melalui akun SIAPkerja. Pilih Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, kemudian isi dan selesaikan sesuai pengalaman pekerjaan sebelumnya. Asesmen ini tidak menggunakan sistem benar atau salah.
Tunggu Pencairan JKP
Setelah pengajuan dan verifikasi selesai, kamu hanya perlu menunggu manfaat JKP dicairkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan.
Berapa Lama Proses Klaim JKP?
Setelah klaim JKP bulan pertama diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi maksimal tiga hari kerja. Setelah proses tersebut selesai, pembayaran manfaat dilakukan maksimal tiga hari kerja berikutnya.
Untuk klaim bulan berikutnya, peserta juga perlu memastikan seluruh aktivitas dan persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pengajuan.
Kesimpulan
JKP dapat menjadi bantuan sementara bagi pekerja yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui SIAPkerja dengan melengkapi laporan PHK, data pencairan, serta mengikuti asesmen sebelum menunggu proses verifikasi dan pencairan manfaat.


