Jumat, September 19, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Membuat Paspor dengan Mudah 2024

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Membuat Paspor dengan Mudah 2024

Syarat dan Cara Membuat Paspor dengan Mudah 2024

Syarat dan Cara Membuat Paspor dengan Mudah 2024

Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang berencana bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, beribadah, maupun berlibur. Dokumen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan antarnegara dan berlaku selama periode tertentu. Saat ini, paspor memiliki masa berlaku hingga 10 tahun dan hanya diberikan kepada WNI yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Ada tiga jenis paspor, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Masyarakat umum hanya bisa memiliki paspor biasa yang diterbitkan oleh kantor imigrasi. Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  2. Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi KK terbaru.

  3. Dokumen Kelahiran

    Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia

    Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan.

  5. Surat Penetapan Ganti Nama

    Jika ada perubahan nama, sertakan surat penetapan dari pejabat berwenang.

  6. Paspor Lama

    Bagi yang sebelumnya sudah memiliki paspor.

Selain dokumen di atas, mungkin diperlukan dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Langkah-Langkah Mengurus Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Pendaftaran Antrian Online

    Daftar antrian melalui aplikasi M-Paspor.

  2. Kunjungi Kantor Imigrasi

    Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

  3. Pengecekan Berkas

    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.

  4. Pengambilan Data Biometrik

    Melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

  5. Proses Verifikasi

    Berkas diverifikasi dan diproses oleh petugas.

  6. Paspor Siap Diambil

    Paspor akan selesai dalam beberapa hari setelah proses verifikasi.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya untuk pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp 350.000, sedangkan e-paspor dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp 650.000. Bagi yang membutuhkan layanan percepatan agar paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Dengan menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat pada tahun 2024. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan untuk menghindari penundaan atau masalah dalam proses pembuatan paspor.

Tags: biayabuat pasporbuat paspor onlinecara buatPasporpaspor 2024paspor barusyarat buat
Previous Post

Syarat dan Cara Membuka Rekening BNI Secara Online 2024 Mudah dan Gak Perlu Kemana-Mana

Next Post

Cara Memulihkan M-Banking yang Terblokir Pakai Hp

Next Post
Cara Memulihkan M-Banking yang Terblokir Pakai Hp

Cara Memulihkan M-Banking yang Terblokir Pakai Hp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.