Syarat dan Cara Membuat Paspor dengan Mudah 2024
Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang berencana bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, beribadah, maupun berlibur. Dokumen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan antarnegara dan berlaku selama periode tertentu. Saat ini, paspor memiliki masa berlaku hingga 10 tahun dan hanya diberikan kepada WNI yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Ada tiga jenis paspor, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Masyarakat umum hanya bisa memiliki paspor biasa yang diterbitkan oleh kantor imigrasi. Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Syarat-Syarat Pembuatan Paspor
Untuk mengajukan permohonan paspor, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK terbaru.
-
Dokumen Kelahiran
Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia
Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan.
-
Surat Penetapan Ganti Nama
Jika ada perubahan nama, sertakan surat penetapan dari pejabat berwenang.
-
Paspor Lama
Bagi yang sebelumnya sudah memiliki paspor.
Selain dokumen di atas, mungkin diperlukan dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Langkah-Langkah Mengurus Paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor:
-
Pendaftaran Antrian Online
Daftar antrian melalui aplikasi M-Paspor.
-
Kunjungi Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
-
Pengecekan Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.
-
Pengambilan Data Biometrik
Melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
-
Proses Verifikasi
Berkas diverifikasi dan diproses oleh petugas.
-
Paspor Siap Diambil
Paspor akan selesai dalam beberapa hari setelah proses verifikasi.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya untuk pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp 350.000, sedangkan e-paspor dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp 650.000. Bagi yang membutuhkan layanan percepatan agar paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Dengan menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat pada tahun 2024. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan untuk menghindari penundaan atau masalah dalam proses pembuatan paspor.