Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM B Tahun 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk mengemudikan kendaraan berat seperti bus, truk, atau kendaraan komersial lainnya, diperlukan SIM golongan B yang terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2. Pada tahun 2025, berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk pembuatan SIM B.
Penggolongan SIM B
-
SIM B1:
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus atau mobil barang perseorangan.
-
SIM B2:
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Syarat Pembuatan SIM B
-
Usia Minimum
- SIM B1: Pemohon harus berusia minimal 20 tahun.
- SIM B2: Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
-
Masa Kepemilikan SIM Sebelumnya
- SIM B1: Pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan minimal 12 bulan.
- SIM B2: Pemohon harus memiliki SIM B1 atau SIM B1 Umum yang telah digunakan minimal 12 bulan.
-
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM sebelumnya (jika memperpanjang).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Pas foto berwarna dengan latar biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).
- Surat dokumen keimigrasian (khusus Warga Negara Asing).
Prosedur Pembuatan SIM B
-
Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk registrasi online.
-
Verifikasi Dokumen
Semua dokumen seperti KTP, surat kesehatan, dan SIM sebelumnya akan diverifikasi.
-
Ujian Teori dan Praktik
Ikuti ujian teori dan keterampilan mengemudi menggunakan simulator atau kendaraan yang disediakan.
-
Perekaman Biometrik
Data biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata akan direkam.
-
Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI.
-
Penerbitan SIM
Setelah lulus semua tahap, SIM B akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor Satpas.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM B
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah tarif pembuatan dan perpanjangan SIM:
-
Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
-
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
Waktu Penyelesaian Proses
-
Pendaftaran: 15 menit
-
Verifikasi dokumen: 10 menit
-
Ujian keterampilan simulator: 30 menit
-
Pembayaran administrasi: 5 menit
-
Penerbitan SIM: 10 menit
-
Total waktu penyelesaian proses pembuatan SIM adalah sekitar 1-2 jam, tergantung pada antrean.
Tips untuk Pemohon
-
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan syarat.
-
Persiapkan diri untuk ujian teori dan praktik dengan belajar aturan lalu lintas dan teknik mengemudi yang baik.
-
Gunakan layanan pengaduan di Satpas jika ada kendala selama proses pembuatan SIM.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan mengikuti prosedur yang ada, proses pembuatan SIM B pada tahun 2025 dapat dilakukan dengan lancar.

