Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM C Terbaru pada Januari 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas seseorang dalam berkendara setelah memenuhi berbagai persyaratan, seperti administrasi, tes kesehatan, dan uji kemampuan mengemudi.
Berikut informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C yang berlaku mulai Januari 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya Pembuatan SIM Baru (Per Januari 2025)
Bagi Anda yang belum memiliki SIM, berikut tarif penerbitan SIM baru untuk kategori kendaraan roda dua:
-
SIM C: Rp 100.000
-
SIM C I: Rp 100.000
-
SIM C II: Rp 100.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya total dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung fasilitas yang disediakan.
Biaya Perpanjangan SIM (Per Januari 2025)
SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Untuk tetap legal berkendara, Anda harus memperpanjang masa berlaku sebelum habis. Berikut biaya perpanjangan SIM C:
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM C I: Rp 75.000
-
SIM C II: Rp 75.000
Syarat Pembuatan SIM Baru
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan untuk membuat SIM:
-
Usia Minimal
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
-
Administrasi
- Formulir pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
-
Tes Kesehatan
Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
-
Tes Psikologi
Mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
-
Ujian Teori dan Praktik
Pemohon harus lulus ujian teori melalui sistem E-Learning (E-AVIS) dan ujian praktik di lapangan.
Cara Membuat SIM C Baru
Proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online maupun offline:
-
Pembuatan SIM Online
- Unduh aplikasi SIM Nasional Presisi di Play Store atau App Store.
- Daftar akun, isi formulir, dan pilih jenis SIM.
- Bayar biaya pendaftaran melalui sistem di aplikasi.
- Ikuti ujian teori online dan praktik di lokasi Satpas terdekat.
-
Pembuatan SIM Offline
- Datang langsung ke kantor Satpas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Ikuti ujian teori dan praktik di lokasi Satpas.
- Lakukan pembayaran biaya PNBP di loket yang tersedia.
- Tips untuk Kelancaran Proses Pembuatan dan Perpanjangan SIM
- Persiapkan semua dokumen sebelum ke Satpas atau mendaftar online.
- Pastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani sesuai standar.
- Pelajari materi ujian teori untuk meningkatkan peluang kelulusan.
- Jangan menunggu masa berlaku SIM habis; lakukan perpanjangan lebih awal.
Dengan tarif yang terjangkau dan proses yang semakin mudah melalui layanan digital, pengendara diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM untuk keamanan dan kelancaran berlalu lintas. Jangan lupa perpanjang SIM Anda tepat waktu!

