• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

nisa by nisa
September 3, 2024
in Kesehatan
0
Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan BPJS Kesehatan adalah dengan menanggung berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta. Alat-alat kesehatan ini mencakup kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan banyak lagi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan peserta.

Daftar Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

  1. Kacamata

    BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata dengan besaran subsidi tergantung pada kelas rawat peserta

    -Untuk Kelas 3: Maksimal Rp165.000
    -Kelas 2: Maksimal Rp220.000
    -Kelas 1: Maksimal Rp330.000




  2. Alat Bantu Dengar

    Subsidi maksimal Rp1,1 juta, diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT dan dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Subsidi maksimal Rp1,1 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga

  3. Protesa Alat Gerak

    BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa kaki atau tangan palsu dengan klaim maksimal Rp2,75 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali.

  4. Protesa Gigi

    Subsidi untuk protesa gigi juga disediakan, namun besaran biayanya bervariasi.

  5. Korset Tulang Belakang

    Alat ini juga termasuk dalam daftar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  6. Collarneck

    Digunakan untuk mendukung leher, collarneck juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Nilai ganti maksimal Rp150.000

  7. Kruk

    Alat bantu jalan ini juga termasuk dalam daftar alat kesehatan yang disubsidi. Nilai ganti maksimal Rp350.000




Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Ikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

  • Dapatkan Resep Dokter yang Sudah Dilegalisasi

  • Setelah resep diberikan, Anda harus legalisir atau verifikasi resep tersebut.

  • Datangi Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.




  • Fasilitas kesehatan akan mengajukan penggantian biaya langsung kepada BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, kecuali jika meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Tags: alat kesehatan bpjsalat-alat bpjs kesehatanbpjs kesehatancara klaim bpjs kesehatanDaftar Alat Kesehatan BPJS Kesehatan
Previous Post

Kenali Manfaat Susu Kambing Bagi Kesehatan Tubuh

Next Post

Manfaat Brokoli: Dari Pencegahan Kanker hingga Kesehatan Jantung

Next Post
Manfaat Brokoli Dari Pencegahan Kanker hingga Kesehatan Jantung

Manfaat Brokoli: Dari Pencegahan Kanker hingga Kesehatan Jantung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.