Alat Kesehatan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan BPJS Kesehatan adalah dengan menanggung berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta. Alat-alat kesehatan ini mencakup kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan banyak lagi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan peserta.
Daftar Alat Kesehatan BPJS Kesehatan
-
Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata dengan besaran subsidi tergantung pada kelas rawat peserta
-Untuk Kelas 3: Maksimal Rp165.000
-Kelas 2: Maksimal Rp220.000
-Kelas 1: Maksimal Rp330.000
-
Alat Bantu Dengar
Subsidi maksimal Rp1,1 juta, diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT dan dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Subsidi maksimal Rp1,1 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga
-
Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa kaki atau tangan palsu dengan klaim maksimal Rp2,75 juta, diberikan paling cepat lima tahun sekali.
-
Protesa Gigi
Subsidi untuk protesa gigi juga disediakan, namun besaran biayanya bervariasi.
-
Korset Tulang Belakang
Alat ini juga termasuk dalam daftar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
-
Collarneck
Digunakan untuk mendukung leher, collarneck juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Nilai ganti maksimal Rp150.000
-
Kruk
Alat bantu jalan ini juga termasuk dalam daftar alat kesehatan yang disubsidi. Nilai ganti maksimal Rp350.000
Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan
-
Datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
-
Ikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
-
Dapatkan Resep Dokter yang Sudah Dilegalisasi
-
Setelah resep diberikan, Anda harus legalisir atau verifikasi resep tersebut.
-
Datangi Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
-
Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
-
Fasilitas kesehatan akan mengajukan penggantian biaya langsung kepada BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, kecuali jika meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.