Alasan Menkes Usul Penerapan KRIS BPJS Ditunda Sampai Desember 2025
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, diusulkan untuk ditunda hingga 31 Desember 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Penundaan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi rumah sakit untuk memenuhi standar KRIS dan melakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.Simak alasan dan dampaknya di sini!
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS BPJS adalah standar baru kelas rawat inap yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mitra BPJS. Sistem ini mengatur fasilitas dan pelayanan rawat inap dengan kriteria tertentu untuk meningkatkan kualitas layanan.
Alasan Menkes Usul Penundaan Penerapan KRIS BPJS
-
Kesiapan Rumah Sakit yang Belum Merata
Hingga Mei 2025, baru sekitar 88 persen dari 2.554 rumah sakit mitra BPJS yang dinyatakan siap menerapkan KRIS sesuai 12 kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Namun, masih terdapat sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria, terutama terkait kepadatan ruang rawat inap, penempatan tirai atau partisi antar tempat tidur, serta fasilitas pendukung seperti kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sistem ventilasi.
-
Perlunya Sosialisasi Lebih Panjang kepada Masyarakat
Asosiasi Rumah Sakit dan Kementerian Kesehatan menilai sosialisasi penerapan KRIS kepada masyarakat perlu diperpanjang. Hal ini penting agar peserta BPJS tidak bingung dengan perubahan sistem kelas rawat inap dan memahami hak serta kewajibannya.Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menyatakan bahwa sosialisasi yang cukup panjang diperlukan agar layanan bisa berjalan lebih baik dan peserta tidak merasa dirugikan.
-
Penyesuaian Regulasi dan Perpres
Selain kesiapan rumah sakit dan sosialisasi, penyesuaian regulasi, termasuk Peraturan Presiden terkait KRIS, masih dalam proses penyempurnaan. Oleh karena itu, penundaan dianggap perlu agar implementasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Dampak Penundaan KRIS bagi Peserta BPJS
-
Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga
Dengan penundaan, rumah sakit memiliki waktu lebih untuk memperbaiki fasilitas dan memenuhi standar KRIS. Hal ini akan memastikan layanan rawat inap yang lebih baik dan nyaman bagi peserta BPJS.
-
Menghindari Kebingungan Peserta
Penundaan sosialisasi memberi kesempatan bagi peserta untuk memahami sistem baru, sehingga mengurangi risiko kebingungan dan keluhan saat KRIS diterapkan secara penuh.
-
Ketersediaan Tempat Tidur dan Pelayanan
Penyesuaian ruang rawat inap sesuai KRIS berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur di beberapa rumah sakit. Penundaan memberi waktu bagi rumah sakit untuk mengantisipasi dampak tersebut agar layanan tetap optimal.
Penundaan ini diharapkan dapat memastikan implementasi KRIS berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas layanan dan kenyamanan peserta BPJS.

