Cek Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Kacamata Salah Satunya
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu manfaat penting adalah penjaminan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.
Ketahui daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2025, termasuk kacamata. Pelajari syarat, besaran subsidi, dan cara klaimnya di sini.
Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata bagi peserta dengan gangguan penglihatan yang memenuhi syarat medis. Subsidi diberikan berdasarkan kelas perawatan:
- Kelas 1: Rp330.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Untuk Kelas 3: Rp165.000
Kacamata dapat diklaim maksimal satu kali dalam dua tahun, dengan syarat minimal ukuran lensa spheris 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri, serta berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
-
Alat Bantu Dengar
Peserta dengan gangguan pendengaran dapat memperoleh subsidi maksimal Rp1.100.000 untuk alat bantu dengar. Alat ini dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali, dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter spesialis THT.
-
Protesa Gigi (Gigi Palsu)
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu dengan ketentuan:
-Satu rahang: maksimal Rp550.000
-Dua rahang: maksimal Rp1.100.000
Klaim dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis untuk gigi yang sama. -
Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk protesa alat gerak, seperti kaki atau tangan palsu, dengan subsidi maksimal Rp2.750.000. Alat ini dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali, dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
-
Korset Tulang Belakang
Peserta yang membutuhkan korset tulang belakang dapat memperoleh subsidi maksimal Rp385.000. Klaim dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis.
-
Collar Neck (Penyangga Leher)
BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk collar neck dengan subsidi maksimal Rp165.000. Alat ini dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali, sesuai dengan kebutuhan medis.
-
Kruk (Alat Bantu Jalan)
Peserta yang memerlukan kruk sebagai alat bantu jalan dapat memperoleh subsidi dari BPJS Kesehatan. Besaran subsidi dan frekuensi klaim disesuaikan dengan kebutuhan medis dan rekomendasi dokter.
Cara Mendapatkan Alat Kesehatan dari BPJS Kesehatan
-
Lakukan Pemeriksaan Medis
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Konsultasikan keluhan kamu dengan dokter spesialis sesuai kebutuhan, misalnya dokter mata untuk kacamata.
-
Dapatkan Rujukan ke Fasilitas Tingkat Lanjut
Jika dokter menyatakan kamu membutuhkan alat kesehatan, kamu akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau klinik yang menjadi mitra BPJS untuk pengajuan alat tersebut.
-
Ajukan Klaim di Fasilitas Kesehatan
Serahkan dokumen lengkap seperti kartu BPJS, KTP, surat rujukan, dan resep dokter di fasilitas kesehatan tingkat lanjut. BPJS akan memproses klaim dan menanggung biaya alat kesehatan sesuai ketentuan.
-
Ambil dan Gunakan Alat Kesehatan
Setelah klaim disetujui, kamu bisa mengambil alat kesehatan tersebut dan mengikuti instruksi penggunaan dari tenaga medis

